Menengok Harta Kekayaan Hakim Wahyu Iman Santoso yang Vonis Mati Ferdy Sambo

Reporter : Okti Nur Alifia
Sabtu, 18 Februari 2023 12:01
Menengok Harta Kekayaan Hakim Wahyu Iman Santoso yang Vonis Mati Ferdy Sambo
Hakim Wahyu Iman Santoso pun memiliki sejumlah kekayaan. Berapa kekayaannya?

Dream - Wahyu Iman Santoso. Dialah ketua majelih hakim yang mengadili Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Wahyu pula yang membacakan vonis mati untuk mentan Kepala Divisi Propam Polri tersebut. Wahyu dan kolega menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang hanya meminta Sambo dipenjara seumur hidup.

Dalam putusannya, Wahyu dan kolega menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menerapkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Atas putusan itu, hakim Wahyu pun menjadi sorotan.

1 dari 3 halaman

Sosok Wahyu turut mengetuai sidang terdakwa lainnya yakni Brigadir J, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal hingga Kuat Maruf.

Wahyu ditemani dua anggota hakim yang turut memimpin jalannya sidang yakni Morgan Simanjuntak dan juga Alimin Ribut Sujono.

Wahyu telah berkarier selama 16 tahun, dia memulai menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang beroperasi di bawah unit kerja Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, pada 2008.

Selain mempunyai gaji dan tunjangan sebagai pejabat, Wahyu pun memiliki sejumlah kekayaan. Berapa kekayaannya?

2 dari 3 halaman

Pria yang lahir pada 17 Februari 1978 itu, terakhir melaporkan nilai kekayaannya pada 24 Januari 2022 untuk periodik 2021, yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Wahyu memiliki harta kekayaan sebesar Rp12.009.356.307 (Rp12 miliar). Kekayaannya meliputi delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Jakarta Pusat, dan Batam, yang diantaranya berasal dari hasil warisan.

Dia juga memiliki aset tanah bernilai Rp7.900.000.000. Adapun kendaraan yang dimiliki berupa 1 unit mobil berjenis Toyota Fortuner tahun 2018 dan 1 unit motor Honda Vario tahun 2016, dengan total nilai semuanya Rp358 juta.

3 dari 3 halaman

Kemudian harta bergerak lainnya sebesar Rp1.935.000.000 (Rp1 miliar). Selanjutnya ada kas dan setara kas senilai Rp2 Miliar. Dan ditambah harta lainnya tercatat sebesar Rp2 miliar.

Namun pria yang diangkat menjadi CPNS pada Maret 1999 itu mempunyai utang sebesar Rp693 juta. 

Dengan demikian total harta kekayaan hakim yang memutuskan vonis mati Sambo itu sebesar Rp12.009.356.307.

Beri Komentar