© MEN
Dream - Wahyu Iman Santoso. Dialah ketua majelih hakim yang mengadili Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Wahyu pula yang membacakan vonis mati untuk mentan Kepala Divisi Propam Polri tersebut. Wahyu dan kolega menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang hanya meminta Sambo dipenjara seumur hidup.
Dalam putusannya, Wahyu dan kolega menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menerapkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Atas putusan itu, hakim Wahyu pun menjadi sorotan.
Sosok Wahyu turut mengetuai sidang terdakwa lainnya yakni Brigadir J, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal hingga Kuat Maruf.
Wahyu ditemani dua anggota hakim yang turut memimpin jalannya sidang yakni Morgan Simanjuntak dan juga Alimin Ribut Sujono.
Wahyu telah berkarier selama 16 tahun, dia memulai menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang beroperasi di bawah unit kerja Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, pada 2008.
Selain mempunyai gaji dan tunjangan sebagai pejabat, Wahyu pun memiliki sejumlah kekayaan. Berapa kekayaannya?
Pria yang lahir pada 17 Februari 1978 itu, terakhir melaporkan nilai kekayaannya pada 24 Januari 2022 untuk periodik 2021, yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wahyu memiliki harta kekayaan sebesar Rp12.009.356.307 (Rp12 miliar). Kekayaannya meliputi delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Jakarta Pusat, dan Batam, yang diantaranya berasal dari hasil warisan.
Dia juga memiliki aset tanah bernilai Rp7.900.000.000. Adapun kendaraan yang dimiliki berupa 1 unit mobil berjenis Toyota Fortuner tahun 2018 dan 1 unit motor Honda Vario tahun 2016, dengan total nilai semuanya Rp358 juta.
Kemudian harta bergerak lainnya sebesar Rp1.935.000.000 (Rp1 miliar). Selanjutnya ada kas dan setara kas senilai Rp2 Miliar. Dan ditambah harta lainnya tercatat sebesar Rp2 miliar.
Namun pria yang diangkat menjadi CPNS pada Maret 1999 itu mempunyai utang sebesar Rp693 juta.
Dengan demikian total harta kekayaan hakim yang memutuskan vonis mati Sambo itu sebesar Rp12.009.356.307.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari


Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment