Kelonggaran Pembukaan Mall Belum Bisa Tutup Kerugian Pengelola

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 10 Agustus 2021 15:34
Kelonggaran Pembukaan Mall Belum Bisa Tutup Kerugian Pengelola
Pemerintah mengizinkan mall beroperasi kembali dengan syarat dan ketentuan berlaku selama perpanjangan PPKM Level 4.

Dream – Pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk berkunjung ke pusat perbelanjaan selama masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Namun relaksasi pembatasan ini diakui belum sepenuhnya meringankan beban pengusaha pusat perbelanjaan.

“ Pelonggaran yang diberikan saat ini tentunya masih belum dapat meringankan beban berat kondisi usaha sektor pusat perbelanjaan di Indonesia yang telah dialami lebih dari selama satu setengah tahun,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, kepada Merdeka.com dikutip pada Selasa 10 Agustus 2021.

Alphonzus menjelaskan pelaku bisnis sudah berhenti beroperasi hampir lima minggu sejak diberlakukan PPKM Darurat. Dia mengharapkan perpanjangan PPKM berdasarkan level bisa benar-benar efektif. Dengan begitu beberapa wilayah ataupun kota-kota lain juga dapat keringanan.

“ Sehingga semua pusat perbelanjaan di Indonesia dapat beroperasi paling tidak sama seperti saat pemberlakuan PPKM Mikro,” kata dia.

1 dari 5 halaman

Dorong Percepatan Vaksinasi Covid-19

Alphonzus juga tak keberatan dengan aturan wajib vaksin Covid-19 untuk syarat masuk mall. Dia menyebut kebijakan ini justru bisa mendorong percepatan vaksinasi Covid-19.

“ Diharapkan juga persyaratan wajib vaksinasi bagi siapa saja yang berada di Pusat Perbelanjaan dapat mendorong percepatan vaksinasi yang mana pada akhirnya dapat mempercepat pencapaian herd immunity,” kata dia.

Dengan semakin banyak orang yang divaksinasi Covid-19, lanjut Alphonzus, Indonesia akan cepat keluar dari krisis kesehatan ini.

2 dari 5 halaman

Aturan Baru Masuk Mall

Sekadar informasi, pemerintah memperpanjang PPKM level 4 di Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021. Ada beberapa ketentuan yang dikeluarkan. Salah satunya adalah operasional pusat perbelanjaan.

Pemerintah membuka mall di empat kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bandung selama seminggu ke depan. Namun, kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas mall. Masa beroperasi mal juga dibatasi antara pukul 10.00-20.00.

Orang-orang yang diizinkan masuk ke mall itu harus sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dan memiliki aplikasi PeduliLindungi di smartphonenya. Selain itu, anak-anak di bawah 12 tahun dan orang berusia di atas 70 tahun dilarang masuk mall untuk sementara ini.

3 dari 5 halaman

Mall Sudah Dibuka, Pengunjung yang Boleh Masuk Harus Sudah Vaksin

Dream – Pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 2, 3, dan 4 hingga 16 Agustus 2021. Ada sederet aturan dalam perpanjangan PPKM.

Salah satunya adalah pembukaan pusat perbelanjaan.

 

 

 

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, pemerintah akan menguji coba pembukaan operasional pusat perbelanjaan/mall. Uji coba operasional mall ini dilakukan dilakukan dengan protokol kesehatan.

“ Pemerintah akan melakukan uji coba secara gradual untuk mall/pusat perbelanjaan dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin 9 Agustus 2021.

4 dari 5 halaman

Di Mana Saja?

Luhut menyebut uji coba ini dilakukan di empat kota, yaitu Bandung, Jakarta, Surabaya, dan Semarang. Uji coba itu dilakukan di daerah yang termasuk ke dalam kategori PPKM level 4.

Jumlah pengunjung yang diperbolehkan adalah 25 persen dari total kapasitas mall.

“ (Uji coba dilakukan) selama seminggu yang depan,” kata dia.

 

5 dari 5 halaman

Tapi Ada Syaratnya

Luhut menyebut ada syarat bagi operasional pusat perbelanjaan di perpanjangan level 4. Yaitu, pengunjung dan karyawannya yang bisa masuk ke mall itu yang sudah divaksinasi Covid-19.

“ Hanya mereka yang sudah divaksinasi yang bisa masuk ke mall,” kata dia.

Ditambah lagi, orang-orang ini telah mengunduh aplikasi Peduli Lindungi di ponsel mereka. Ada juga batasan umur yang boleh masuk ke dalam mall.

“ Di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk mall pusat perbelanjaan sementara ini,” kata dia.

Beri Komentar