© MEN
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menyebut Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu mendapat aliran dana miliaran rupiah dari pemerintah.
" Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al-Zaytun," kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dikutip dari website Kemenag, Jumat, 23 Juni 2023.
Lembaga Al-Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA). Berdasarkan data di EMIS Kementerian Agama ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs dan 1.746 siswa MA yang belajar di pondok tersebut.
Anna menegaskan bahwa Kemenag hanya menyalurkan dana BOS (bantuan operasional sekolah) yang ditujukan kepada seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Dana tersebut merupakan kewajiban pemerintah yakni Kemenag untuk memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS.
" Kami mengimbau, bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun, padahal itu dana BOS. Sudah salah kaprah itu," tandas Anna.
Menurut Anna, secara umum, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS. Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun. “ MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini,” jelasnya.
Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni Emis, dan melakukan update data dalam sistem tersebut. Syarat ini juga dipenuhi oleh MI, MTs, da MA yang ada di Al Zaytun. Khusus tahun ini, ditambah satu persyaratan, madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.
“ Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS,” ujarnya.
Dana BOS merupakan program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan berbentuk dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah. Misalnya, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Anna menambahkan, sebagian dana BOS sudah dicairkan pada tahap pertama. Untuk sisanya, masih dilakukan kajian atas beragam temuan yang saat ini tengah berkembang di Al Zaytun.
“ Tahap kedua belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut,” lanjutnya.
Terkait izin pesantren Al Zaytun, Anna Hasbie menjelaskan bahwa Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
" Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna Hasbie.
Anna menambahkan, berkenaan dengan dinamika yang berkembang seputar Pesantren Al Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif.
Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.
“ Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” pungkas Anna.
Dream - Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali jadi bahan pembicaraan usai disebut memperbolehkan berzina karena dosanya bisa ditebus dengan uang.
Hal itu disampaikan oleh Ken Setiawan, mantan tokoh Negara Islam Indonesia (NII), dalam podcast di kanal YouTube Herri Pras.
Ponpes Al Zaytun didirikan oleh AS Panji Gumilang, sosok yang juga kerap menuai kontroversi. Dikutip dari laman resmi MUI, sederet kontroversi dari Ponpes Al Zaytun ini sebenarnya sudah terjadi puluhan tahun yang lalu.
Kontroversi Ponpes Al Zaytun itu ternyata bersangkut erat dengan doktrin ajaran, afiliasi kelembagaan, dan konsep keagamaan yang dipahaminya. Bahkan, beberapa pihak menilai pesantren ini sesat dan berbahaya.
Berikut ini sederet kontroversi yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun yang viral di media sosial hingga mendapat kecaman publik karena dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
Publik digegerkan dengan sebuah video di media sosial yang memperlihatkan jemaah sholat Idul Fitri laki-laki dan perempuan digabung.
Selain jemaah dibuat berjarak, juga ada jamaah perempuan di posisi paling depan di antara laki-laki. Dalam unggahan tersebut disertakan caption, kegiatan perayaan Id Al Fithri di Masjid Rahmatan Lil Alamin Al-zaytun-Indonesia.
Terkait video tersebut, perwakilan dari Kemenag menjelaskan kalau pihak Ponpes Al-Zaytun mengambil dasar hukum dari Alquran Surat Al Mujadalah ayat 11.
Yang artinya: " Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu," Berilah kelapangan didalam majelis-majelis, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu"
Selain itu, disampaikan pula bahwa Islam tidak melarang pelaksanaan shalat berjarak. Malah dianjurkan memberikan ruang kepada orang agar jangan terlalu berdesak-desakan.
Ponpes Al Zaytun kembali menuai kontroversi setelah beredar sebuah video yang memperlihatkan gaya azan sholat Jumat yang berbedari dari biasanya.
Video berdurasi kurang dari satu menit itu memperlihatkan seorang muadzin yang memakai jas lengkap dengan dasi berwarna biru, sepatu serta peci berwarna hitam nampak seperti jemaah Ponpes Al Zaytun.
Pada setiap lantunan azan yang dikumandangkan selalu diikuti dengan gerakan tangan yang berbeda dari biasanya.
Terlihat juga para santri mengikuti lantunan azan tersebut dan disertai dengan shaf sholat yang memiliki jarak antar jemaahnya.
Sang muadzin melantunkan azan dengan menghadap para santri, bukan ke arah kiblat sebagaimana yang dilakukan oleh umat Islam umumnya.
Dalam video viral yang diunggah akun akun Instagram @say.kocak pada Minggu, 7 Mei 2023, memperlihatkan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang mengajak para santri untuk menyanyikan 'Salam Kristen' yang merukaan ucapan salam untuk umat Kristiani.
" Saya mengajak saudara-saudara untuk mengucapkan salam yang tidak Assalamualaikum saja, sambil kita bernyanyi, saya kira yang hadir walaupun tidak pandai, tapi bisa bernyanyi. Kita ucapkan kepada sahabat kita " havenu shalom aleichem" , dalam bentuk bernyanyi. Silahkan berdiri, karena ini satu suro," ujar Panji Gumilang dalam video.
Hingga kini belum ada klarifikasi dari pihak Ponpes Al Zaytun terkait dengan ajakan menyanyikan 'Salam Kristen' yang dipimpin langsung oleh pimpinan ponpes, Panji Gumilang.
Ponpes Al Zaytun baru-baru ini kembali menjadi sorotan usai memperbolehkan berzina karena dosanya bisa ditebus dengan uang.
Hal itu disampaikan oleh Ken Setiawan, mantan tokoh Negara Islam Indonesia (NII) dalam podcast di kanal Youtube Herri Pras beberapa waktu lalu.
Dalam siaran, Ken mengungkapkan secara gamblang pemahaman yang dianut Ponpes Al Zaytun yang tidak memperbolehkan santrinya untuk berpacaran dan berzina.
Namun, aturan tersebut tak berlaku bagi mereka yang memiliki uang. Sebab, seseorang bisa menebus dosanya dengan membayar menggunakan uang.
“ Gak boleh pacaran, gak boleh berzina, kalau gak punya duit. Kalau punya duit, bisa dilakukan,” kata Ken Setiawan, dikutip dari kanal YouTube Herri Pras, Selasa, 6 Juni 2023.
Ken menyebut, bahwa Ponpes Al Zaytun memiliki pemahaman lembaga kerasulan. Sehingga dengan pemahaman tersebut dianggap bisa menebus dosa, termasuk berzina.
" Nanti ada majelis hukumnya bertahkim, kena pasal sekian, kena dosa, (dengan bayar) dua juta dosanya hilang," kata Ken.