Direktur Pemberdayaan Zakat Dan Wakaf Waryono (berdiri) Foto: Dok Kemenag
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) menyebut potensi zakat di Indonesia masih sangat besar yakni mencapau Rp327 triliun per tahun. Angka potensial ini hampir menyamai anggaran pemerintah untuk perlindungan sosial 2022 yang mencapai Rp431,5 triliun.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur yang belum lama ini dilantik menggantikan Tarmizi Tohor yang memasuki masa purnabhakti menyampaikan potensi zakat di Indonesia ini masih sangat mungkin ditingkatkan.
Indonesia saat ini memiliki 512 Badan Amil Zakat, 49.132 Unit Pengumpul Zakat (UPZ), 145 Lembaga Zakat dan 10.124 amil.
“ Dengan sumber daya yang besar, saya optimis pengumpulan zakat di Indonesia akan terus meningkat,” ucap Waryono dikutip dari laman Kemenag, Jumat, 25 Agustus 2023.
Waryono berharap pemberdayaan zakat ke depannya dapat fokus pada tiga hal. Pertama, mewujudkan mukmin yang kuat imam dan ekonomi. Kedua, penguatan intelektual. Ketiga, penguatan teknologi.
“ Ini merupakan pekerjaan rumah kita bersama. Jika ini dapat dilakukan, Insya Allah zakat akan menjadi bagian strategis yang tidak hanya membantu negara secara langsung tapi juga dirasakan oleh Masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, tercatat ada kurang lebih 10,7juta mustahik di Indonesia. Menurut Waryono, perlu dilakukan pemetaan agar penyaluran dana zakat tepat sasaran.
Waryono juga mengingatkan bahwa kemiskinan tidak hanya mengenai persoalan ekonomi, namun juga melibatkan sektor lain, seperti akses terhadap pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, dan lainnya.
“ Saya harap lembaga zakat dapat memetakan wilayah kerja masing-masing. Jangan sampai ada mustahik yang overlapping dalam menerima bantuan. Penyaluran zakat harus tepat sasaran. Jangan sampai satu keluarga mendapatkan bantuan yang sama,” sebutnya.
“ Melalui dana zakat, kita dapat melahirkan keluarga atau generasi masa depan yang thayyibah, bukan generasi yang lemah. Zakat dalam rukun Islam posisinya di tengah, sehingga dapat memengaruhi ke atas dan ke bawah,” sambungnya.
Sebagai regulator, Kemenag bersama Lembaga Zakat harus dapat menjaga kepercayaan Masyarakat, terutama para muzaki. Sehingga mereka dengan kesadaran dan penuh semangat mau berzakat.
“ Pengelolaan zakat juga harus transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan terstandar secara global,” tandasnya.
Advertisement
Kenapa Seseorang Bisa Terkena Cacingan? Ini Kata Dokter
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Didanai Rp83 Miliar dari Google, ASEAN Foundation Cetak 550 Ribu Pasukan Pembasmi Penipuan Online