© MEN
Dream - Kementerian Agama (Kemenag), selaku pembina instansi pesantren, akan melakukan klarifikasi terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga menyebarkan ajaran tak sesuai dengan syariat Islam.
“ Kita akan tabayyun, kita tidak boleh menghakimi sesuatu sebelum tabayun" tegas Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi, dalam siaran persnya.
Menurut Zainut Tauhid, Kemenag perlu menyelidiki lebih lanjut sebelum mengambil kesimpulan terhadap Ponpes Al Zaytun yang dituding sesat dan menyimpang.
Zainut Tauhid mengimbau semua pihak untuk mengedepankan semangat persaudaraan, musyawarah, dan saling menasihati dengan dasar kebenaran dan kesabaran untuk mencari solusi yang paling maslahat.
" Saya mengharapkan semua pihak bisa duduk bersama, mencari solusi terbaik, mendahulukan tabayun dan husnudzan , tidak saling mengeluarkan pernyataan yang saling menyerang di ruang publik yang dapat membuat suasana semakin gaduh," lanjutnya.
Ia menyebut, Kemenag tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren yang diduga mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang. Sebab, hal itu menyangkut ranah hukum agama (syar’i) yang menjadi kewenangan dari ormas islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.
Menurutnya, ormas Islam beserta dengan pihak Pesantren Al Zaitun dapat segera duduk bersama untuk melakukan dialog dan tabayun terkait tuduhan adanya pemahaman ajaran agama yang tidak benar.
" Saya juga minta pesantren Al Zaitun untuk lebih terbuka dan kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan para ormas Islam agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang," jelas Wamenag.
" Kementerian agama bersedia memfasilitasi pertemuan antara Ponpes Al Zaitun dengan Pimpinan ormas-ormas Islam," tandasnya.