Ilustrasi
Dream - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan mengenai tarif angkutan umum kelas ekonomi pasca-kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada 28 Maret 2015.
Pemerintah kembali menaikkan harga BBM jenis premium dari Rp 6.800 menjadi Rp 7.300 per liter dan solar dari Rp 6.400 menjadi Rp 6.900 per liter. Namun, tarif angkutan umum kelas ekonomi tidak mengalami perubahan.
Seperti dikutip dari website Kementerian Perhubungan, Senin, 6 April 2015, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 13 Tahun 2015 Tentang Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi.
Surat yang diterbitkan pada 31 Maret 2015 itu menyebutkan penyesuaian harga BBM tidak mengakibatkan perubahan yang signifikan pada besaran tarif angkutan umum kelas ekonomi .
Jenis angkutan umum kelas ekonomi yang dilarang menaikkan tarif tersebut adalah Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Angkutan Perkotaan (Angkot), Angkutan Perdesaan, serta Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi dan Lintas Dalam Kabupaten/Kota.
Advertisement

Cabe Jawa yang Terlupakan, dan dari Mana Sebenarnya Asal Cabai yang Kita Kenal Sekarang


Sejarah Kecap Manis dan Mengapa Ia Begitu Dicintai di Indonesia

9 Pekerjaan yang Diprediksi Tetap Bertahan di Tengah Gempuran AI

Mengapa Banyak Orang Suka Sound Horeg? Ketahui Penyebab dan Bahaya Paparannya Terlalu Lama

Cara Menurunkan Berat Badan Secara Alami Lewat Perubahan Pola Makan dan Gaya Hidup

14 Agustus Dirayakan sebagai Hari Pramuka, Ketahui Sejarah dan Kapan Mulai Dirayakan