Ilustrasi
Dream - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan mengenai tarif angkutan umum kelas ekonomi pasca-kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada 28 Maret 2015.
Pemerintah kembali menaikkan harga BBM jenis premium dari Rp 6.800 menjadi Rp 7.300 per liter dan solar dari Rp 6.400 menjadi Rp 6.900 per liter. Namun, tarif angkutan umum kelas ekonomi tidak mengalami perubahan.
Seperti dikutip dari website Kementerian Perhubungan, Senin, 6 April 2015, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 13 Tahun 2015 Tentang Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi.
Surat yang diterbitkan pada 31 Maret 2015 itu menyebutkan penyesuaian harga BBM tidak mengakibatkan perubahan yang signifikan pada besaran tarif angkutan umum kelas ekonomi .
Jenis angkutan umum kelas ekonomi yang dilarang menaikkan tarif tersebut adalah Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Angkutan Perkotaan (Angkot), Angkutan Perdesaan, serta Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi dan Lintas Dalam Kabupaten/Kota.
Advertisement
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media