Kenaikan Anggaran DP Mobil Pejabat Negara Atas Usul Ketua DPR

Reporter : Ramdania
Senin, 6 April 2015 06:30
Kenaikan Anggaran DP Mobil Pejabat Negara Atas Usul Ketua DPR
Pihak Istana buka suara mengenai kenaikan anggaran uang muka mobil pejabat.

Pihak Presiden Joko Widodo menampik adanya usul kenaikan anggaran uang muka mobil pejabat negara berasal dari pihak pemerintah. Menurut pihak Istana, usul tersebut datang dari Ketua DPR RI Setya Novanto.

Seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Senin, 6 April 2015, Ketua DPR RI Setya Novanto mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi dengan Nomor AG/00026/DPR RI/I/2015. Dalam surat itu, Setya meminta pemerintah melakukan revisi besaran tunjangan uang muka bagi pejabat negara dan lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan.

Dia menyatakan anggaran yang telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2010 untuk uang muka mobil pejabat sebesar Rp 116.500.000 disesuaikan menjadi Rp 250 juta.

Alasannya, untuk penyesuaian kendaraan dinas pejabat negara/ eselon I dengan harga yang berlaku saat ini.

Untuk menanggapi surat tersebut, Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto meneruskannya kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada tanggal 28 Januari 2015 untuk meninjau permintaan tersebut.

Pada 18 Februari 2015, Menteri Keuangan Bambang membalas surat Seskab Andi Widjajanto melalui surat Nomor S-114/MK.02/2015.

Dalam surat itu, Menteri Keuangan menyampaikan, bahwa dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka besaran fasilitas uang muka bagi pejabat negara pada lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan adalah sebesar Rp 210.890.000.

Untuk itu, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan besaran uang muka tersebut seperti yang direkomendasikan Menteri Keuangan. Putusan itu dituang dalam Perpres No. 39 Tahun 2015 tertanggal 20 Maret 2015.

Pada Pasal 1 Perpres No. 68 Tahun 2010 disebutkan, yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah: 1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; 2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (bukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, red); 3. Hakim Agung Mahkamah Agung; 4. Hakim Mahkamah Konstitusi; 5. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; dan 6. Anggota Komisi Yudisial.

“ Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan 6 bulan setelah dilantik,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres No. 68/2010 itu.

Periode sebagaimana dimaksud bagi Hakim Mahkamah Agung adalah per lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas uang muka untuk periode lima tahun kedua dan seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari 2 tahun.

Beri Komentar