Dream - Di tengah kesulitan masyarakat karena kenaikan harga barang yang dipicu kenaikan harga BBM bersubsidi, tarif tol, dan tarif kereta api, Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru menyetujui penambahan tunjangan uang muka pembelian kendaraan pejabat negara.
Tidak tanggung-tanggung, satu mobil pejabat negara mendapatkan uang muka sebesar Rp 211 juta. Jumlah ini naik dari sebelumnya sebesar Rp 117 juta.
Seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis, 2 April 2015, kenaikan uang muka ini karena disesuaikan dengan peningkatan harga kendaraan bermotor.
Untuk itu, Jokowi, pada tanggal 20 Maret 2015, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Perpres ini hanya merubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010. Jika pada Perpres No. 68 Tahun 2010 disebutkan: Fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000,- , maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000,- .
Adapun Pasal 3 Ayat (3) Perpres No. 39 Tahun 2015 itu menyebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Siapa saja yang mendapatkan fasilitas ini?
Pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan, pertimbangan untuk pemberian uang muka bagi pembelian kendaraan perorangan adalah menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara pada Lembaga Negara.
Sementara pada Pasal 1 Perpres No. 68 Tahun 2010 disebutkan, yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah: 1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; 2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 3. Hakim Agung Mahkamah Agung; 4. Hakim Mahkamah Konstitusi; 5. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; dan 6. Anggota Komisi Yudisial.
“ Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan 6 bulan setelah dilantik,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres No. 68/2010 itu.
Periode sebagaimana dimaksud bagi Hakim Mahkamah Agung adalah per lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas uang muka untuk periode lima tahun kedua dan seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari 2 tahun.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN