Tunjangan Pegawai Pajak, Dari Rp 8 Juta Sampai Rp 117 Juta

Reporter : Ramdania
Senin, 6 April 2015 07:30
Tunjangan Pegawai Pajak, Dari Rp 8 Juta Sampai Rp 117 Juta
Tunjangan kinerja yang besar sebanding dengan tanggung jawabnya menjaga penerimaan negara.

Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 19 Maret 2015 lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak.

Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang dalam pemungutan pajak guna mendukung penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Tunjangan Kinerja itu diberikan kepada Pegawai (PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Ditjen Pajak setiap bulan.

Berdasarkan laman Sekretariat Kabinet yang dikutip, Minggu, 6 April 2015, pemerintah menetapkan 27 peringkat jabatan dengan besaran tunjangan kinerjanya masing-masing. Yang tertinggi, tentu Direktur Jenderal Pajak (eselon I) dengan besaran tunjangan dari Rp 95,6 juta sampai Rp 117,4 juta.

Yang terendah adalah pelaksana dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 8,5 juta. Tentunya, tunjangan kinerja ini akan disesuaikan dengan pencapaian target penerimaan pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk rinciannya bisa klik di sini

Beri Komentar