Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai
Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih
Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan
Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan
Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas
Kementerian Agama Menegaskan Dana Haji Ditempatkan Di Sukuk Dan Tak Digunakan Untuk Pembiayaan Infrastruktur.
Dream – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan pengelolaan dana haji dilakukan secara optimal, profesional, syariah, transparan, efisien, dan nirlaba. BPKH menyebut telah menginvestasikan dana haji ke sukuk negara.
“ Apabila pada akhir tahun keuangan haji terdapat efisiensi dan nilai manfaat lebih akan dikembalikan ke kas haji milik jemaah haji,” kata Kepala Divisi Komunikasi dan Humas BPKH, Tanti Widia, di Jakarta, dikutip dari setkab.go.id, Kamis 18 Oktober 2018.
Tanti mengungkapkan pernyataan itu guna menjawab banyak pertanyaan tentang dana haji yang digunakan untuk infrastruktur. Menurut dia, sejak 2009, Kementerian Agama dan BPKH telah menginvestasikan dana haji melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), termasuk Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). Nilai outstanding per Juni 2018 sebesar Rp37,9 triliun.
“ Menurut keterangan Kementerian Keuangan (30 November 2017), penerbitan SBSN seri SDHI digunakan untuk general financing (pembayaran APBN secara umum), dan tidak digunakan untuk pembiayaan proyek infrastruktur secara spesifik (earmarked),” kata dia.
Tanti mengatakan, pengelolaan dana haji oleh BPKH dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan diawasi oleh DPR. Dia menjamin dana haji yang diinvestasikan di suku dana haji di pemerintah tetap utuh, bahkan terus dikembangkan dan tidak ada yang berkurang.
“ Pemerintah selalu mengembalikan pokok suku dana haji pada saat jatuh tempo dan memberikan imbal hasil tepat waktu dan tepat jumlah,” kata dia.
Biaya haji untuk jemaah, tambah Tanti, dibiayai dari setoran awal dan setoran lunas jemaah yang bersangkutan, nilai manfaat, dan hasil penempatan dan investasi dana haji. Penggunaan nilai manfaat untuk jemaah berangkat itu, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Mulai tahun 2018 sesuai UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, sebagian nilai manfaat juga dialokasikan kepada jemaah tunggu dalam bentuk virtual account.
“ Pemerintah dan BPKH menjamin bahwa jemaah haji yang berangkat dipastikan mendapatkan pelayanan memadai, dan dipenuhi semua hak-hak keuangan. Sedangkan jemaah tunggu mendapat bagian nilai manfaat (virtual account), dan tidak ada penerapan sistem Ponzi,” kata dia.
Tanti kembali menegaskan, pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan secara hati-hati, aman, dan tidak berbahaya bagi jemaah haji berangkat maupun jemaah haji tunggu.
Advertisement

3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya

Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil


Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?