Hore! Wilayah Penerima Subsidi Rp1 Juta Diperluas, Cek Daftar Kotanya

Reporter : Alfi Salima Puteri
Kamis, 2 Desember 2021 15:47
Hore! Wilayah Penerima Subsidi Rp1 Juta Diperluas, Cek Daftar Kotanya
Terdapat tujuh provinsi dengan Upah Minimum di atas Rp3,5 juta.

Dream - Kementerian Tenaga Kerja memutuskan memperluas wilayah penerima Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp1 juta. BSU diberikan dengan syarat upah tertinggi yang diterima buruh sebesar Rp3,5 juta.

Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 21 Tahun 2021. Permenaker tersebut juga mencantumkan persyaratan rinci untuk mengakses bantuan tersebut.

Dalam ketentuan sebelumnya, penerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah ini hanya diberikan kepada pekerja yang berada di wilayah dengan status PPKM level 3 dan 4. Dengan beleid baru ini, lampiran mengenai wilayah penerima telah dihapuskan. 

Kemnaker memutuskan menambah satu provinsi yakni Kalimantan Utara, sehingga total keseluruhan menjadi tujuh dari sebelumnya enam provinsi. Terdapat juga penambahan Kabupaten/Kota dari dua menjadi tiga Kabupaten/kota dalam Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas.

Syarat tersebut yaitu WNI dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Lalu, tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

Berikutnya, mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Selain itu, diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

 

1 dari 2 halaman

Upah Minimum di Atas Rp3,5 Juta

Permenaker tersebut juga menetapkan tujuh provinsi dengan Upah Minimum di atas Rp3,5 juta per bulan. Tujuh provinsi tersebut yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.

Berikut rinciannya

1. DKI Jakarta

- Kepulauan Seribu,
- Jakarta Barat,
- Jakarta Timur,
- Jakarta Selatan,
- Jakarta Utara, dan
- Jakarta Pusat, upah minimum yang tadinya sebesar Rp4,41 juta dibulatkan ke atas menjadi Rp4,5 juta.

2. Banten

- Kabupaten Tangerang,
- Kabupaten Serang,
- Kota Tangerang,
- Kota Tangerang Selatan,
- Kota Cilegon.

3. Jawa Barat

- Kabupaten Bogor,
- Kabupaten Purwakarta,
- Kabupaten Karawang,
- Kabupaten Bekasi,
- Kota Bekasi,
- Kota Depok,
- Kota Bogor,
- Kota Bandung.

4. Jawa Timur

- Kabupaten Pasuruan,
- Kabupaten Mojokerto,
- Kabupaten Sidoarjo,
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya

5. Kalimantan Utara

- Kota Tarakan

6. Kepulauan Riau

- Kota Batam,
- Kabupaten Bintan,
- Kabupaten Kepulauan Anambas.

7. Papua

- Boven Digoel,
- Kota Jayapura,
- Sarmi,
- Keerom,
- Merauke,
- Mappi,
- Asmat,
- Puncak Jaya,
- Yakuhimo,
- Tolikara,
- Pegunungan Bintang,
- Mamberamo Raya,
- Supiori,
- Kepulauan Yapen,
- Waropen,
- Nabire,
- Paniai,
- Yalimo,
- Deiyai,
- Biak Numfor,
- Dogiyai,
- Lanny Jaya,
- Puncak,
- Jaya Wijaya,
- Memberamo Tengah,
- Intan Jaya,
- Nduga.
- Jayapura,
- Mimika,

2 dari 2 halaman

      View this post on Instagram

A post shared by Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker)

Beri Komentar