Jangan Dulu Happy, Ada Syarat Pegawai Bergaji di Atas Rp3,5 Juta Dapat Subsidi Gaji Rp600 Ribu

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 6 September 2022 19:48
Jangan Dulu Happy, Ada Syarat Pegawai Bergaji di Atas Rp3,5 Juta Dapat Subsidi Gaji Rp600 Ribu
Presiden Jokowi sebelumnya mengumumkan pegawai yang berhak menerima subsidi upah adalah mereka yang menerima penghasilan Rp3,5 juta per bulan

Dream - Para pegawai di Jakarta yang mendapat gaji di atas Rp3,5 juta boleh bernapas lega. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan para pegawai dengan upah di atas ketentuan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disampaikan Presiden Joko Widodo masih dapat menerima subsidi.

Namun Menaker memberikan catatan para pegawai yang berhak menerima subsidi gaji tersebut mendapat gaji senilai upah mininum provinsi (UMP) sesuai kabupaten/kota tempatnya bekerja.

" Dalam Peraturan ini disebutkan bahwa yang menerima adalah yang memiliki upah Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum tiap-tiap provinsi kabupaten/ kota," ujar Fauziyah dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa, 6 September 2022.

Sebagai contoh, para pekerja di ibu kota Jakarta dengan gaji senilai UMP atau sekitar Rp4,6 juta tetap berhak memperoleh BSU.

" Meskipun upah minimum Rp 4,7 juta, di atas Rp 3,5 juta. Pekerja di DKI tetap berhak mendapatkan BSU ini," bebernya.

 

1 dari 4 halaman

Sasar 16 Juta Penerima dengan Dana Rp96 Triliun

Ditegaskan Fauziyah, subsidi upah di tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah. Sesuai amanat dari Presiden, program BSU kali ini menyasar 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.

Total anggaran subsidi upah yang akan dialokasikan pemerintah di tahun 2022 mencapai Rp9,6 triliun. Setiap pegawai yang masuk kriteria nantinya akan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp600.000.

" Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global," tutup Menaker.

2 dari 4 halaman

Cara Cek Status Penerima Subsidi Upah

Tahun lalu, pemerintah juga menyalurkan bantuan susbidi upah (BSU) untuk meringankan pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan tunai kala itu bernilai  Rp500 ribu per bulan selama dua bulan.

Bantuan itu akan disalurkan dalam satu tahap. Lalu, bagaimana cara mengecek status penerima BSU?

Sahabat Dream bisa mengakses laman BPJS Ketenagakerjaan. Kamu bisa memasukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir. Nanti, akan ada keterangan data sedang diverifikasi sesuai kriteria penerima subsidi gaji.

Kriteria para penerima subsidi gaji ini antara lain WNI, status aktif per 30 Juni 2021, dan upah paling banyak Rp3,5 juta. Kemudian, pekerja bekerja di wilayah daerah PPKM level 3 dan 4.

3 dari 4 halaman

Syarat Dapatkan Subsidi Gaji

Bantuan ini akan diberikan satu kali kepada penerima yang memenuhi kriteria. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengharapkan bantuan itu bisa meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh dan juga perusahaan yang sedang kesulitan pada masa pandemi Covid-19.

“ Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan dan terus optimistis kita bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama,” kata Ida dikutip dari laman Kemnaker, Senin 2 Agustus 2021.

 

 

Menurut Ida, pekerja/buruh yang akan mendapatkan bantuan harus memenuhi semua persyarata, seperti WNI dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan ini dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Syarat berikutnya adalah gaji maksimal Rp3,5 juta dan pekerja itu bekerja di wilayah yang UMP/UMK-nya lebih besar dari Rp3,5 juta.

“ Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah,” kata dia.

4 dari 4 halaman

Siapa Saja Penerima Subsidi Upah 2021

Subsidi ini menyasar pekerja yang bekerja di industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, serta perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan. Bantuan juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Bantuan subsidi upah (BSU) disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan. Para penerima BSU memiliki mobile banking langsung bisa mengeceknya atau cek ke ATM/kantor cabang bank penyalur.

Bank Penyalur BSU adalah Bank Milik Negara yang terhimpun dalam HIMBARA yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

“ Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien,” kata dia.

Beri Komentar