Kemnaker Menargetkan Pencairan Subsidi Gaji Bisa Disalurkan Pekan Ini (Foto: Instagram @kemensosri)
Dream - Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini diharapkan bisa disalurkan lebih cepat. Selain menggandeng anggota Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Kementerian Ketenagakerjaan juga menggandeng PT Pos Indonesia (Persero).
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, pemilihan PT Pos Indonesia sebagai lembaga penyalur subsidi upah yang baru pertama kali dilakukan di tahun ini sebagai upaya mempercepat penyaluran BSU.
" Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh," kata Ida dikutip dari laman Kemnaker.go.id, Rabu, 7 September 2022.
Untuk melaksanakan program penyaluran BSU tersebut, Kemnaker telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Himbara, BSI, dan PT Pos. Anggota Himbara yang dimaksud adalah Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.
Sementara itu Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal R Djoemadi menyatakan jajarannya siap mengemban tugas menyalurkan BSU 2022 kepada pekerja/buruh. Perusahaan selama ini sudah memiliki pengalaman dalam penyaluran Bansos dari Kementerian Sosial seperti penyaluran Bansos BLT minyak goreng selama dua minggu dengan total penerima bantuan sebanyak 18,8 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
PT Pos juga kembali digandeng Kementerian Sosial untuk menyalurkan subsidi pengalihan BBM/BLT BBM sebanyak 20,65 juta KPM. Bantuan sebesar Rp150 ribu ini akan diberikan empat kali dan disalurkan dalam dua tahap. " Pos Indonesia mengucapkan terima kasih karena dilibatkan dalam penyaluran BSU ini," kata Faizal.
Sudah Ada 5.099.915 Juta Data Penerima BSU
Selain menandatangani PKS, Kemnaker juga telah menyerahkan data calon penerima bantuan BSU tahap pertama.
" Mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Ida.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo diketahui sudah menyerahkan 5.099.915 data calon penerima BSU tahun 2022.
Setelah penyerahan data tersebut, Kemnaker akan akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Syarat Penerima Subsidi Upah Tahun 2022
Beberapa syarat penerima BSU sesuai Permenaker terbaru tersebut di antaranya adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
4. Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN