© MEN
Dream - Pemerintah memperluas penerima bantuan subsidi upah. Bila semula direncanakan kriteria penerimanya pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta, kini diperluas menjadi di bawah Rp3,5 juta.
" Bantuan subsidi upah untuk 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, dikutip dari Merdeka, Rabu 6 April 2022.
Subsidi tersebut, tambah Susiwijono, akan diberikan kepada pekerja yang masuk ke dalam kriteria dalam waktu dekat. Pencairannya diperkirakan sebelum Hari Raya Idulfitri 1443 H.
" Penyalurannya akan dilakukan secepatnya, untuk menjaga daya beli para pekerja di masa Ramadan dan Idulfitri," kata dia.
Pemerintah menggunakan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai anggaran. Besaran bantuan yang dapat diterima pekerja masing-masing sebesar Rp1 juta.
" Alokasinya di anggaran PEN. Sesuai arahan dan hasil Rakortas, direncanakan besarannya Rp1 Juta per orang," kata Susiwijono
Sementara itu, untuk pencairan dana akan dilimpahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian tersebut akan membuat ketentuan lanjutan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
" Untuk pengaturan lebih lanjut, biasanya akan diatur lebih teknis melalui Permenaker tentang Pedoman Pemberian BSU," lanjut Susiwijono.
Jika mengacu pada aturan pada 2021, ada beberapa syarat subsidi upah dapat diberikan. Berdasarkan laman https://bsu.kemnaker.go.id/, berikut syarat penerima bantuan subsidi upah.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN