Cair Sebelum Lebaran, Ini Kriteria Pekerja Penerima Subsidi Upah Rp1 Juta

Reporter : Okti Nur Alifia
Rabu, 6 April 2022 13:35
Cair Sebelum Lebaran, Ini Kriteria Pekerja Penerima Subsidi Upah Rp1 Juta
Semula direncanakan kriteria penerimanya pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta, kini diperluas menjadi di bawah Rp3,5 juta.

Dream - Pemerintah memperluas penerima bantuan subsidi upah. Bila semula direncanakan kriteria penerimanya pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta, kini diperluas menjadi di bawah Rp3,5 juta.

" Bantuan subsidi upah untuk 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, dikutip dari Merdeka, Rabu 6 April 2022. 

Subsidi tersebut, tambah Susiwijono, akan diberikan kepada pekerja yang masuk ke dalam kriteria dalam waktu dekat. Pencairannya diperkirakan sebelum Hari Raya Idulfitri 1443 H. 

" Penyalurannya akan dilakukan secepatnya, untuk menjaga daya beli para pekerja di masa Ramadan dan Idulfitri," kata dia.

1 dari 3 halaman

Besaran Subsidi Upah Sebesar Rp1 Juta

Pemerintah menggunakan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai anggaran. Besaran bantuan yang dapat diterima pekerja masing-masing sebesar Rp1 juta.

" Alokasinya di anggaran PEN. Sesuai arahan dan hasil Rakortas, direncanakan besarannya Rp1 Juta per orang," kata Susiwijono

Sementara itu, untuk pencairan dana akan dilimpahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian tersebut akan membuat ketentuan lanjutan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

" Untuk pengaturan lebih lanjut, biasanya akan diatur lebih teknis melalui Permenaker tentang Pedoman Pemberian BSU," lanjut Susiwijono.

2 dari 3 halaman

Syarat Penerima

Jika mengacu pada aturan pada 2021, ada beberapa syarat subsidi upah dapat diberikan. Berdasarkan laman https://bsu.kemnaker.go.id/, berikut syarat penerima bantuan subsidi upah.

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Besaran ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pada 2021
  • Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
3 dari 3 halaman

Cara Mengecek

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id
  2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  3. Masuk Login ke dalam akun Anda.
  4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  5. Cek Pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.
Beri Komentar