© MEN
Dream - Pemerintah memperluas penerima bantuan subsidi upah. Bila semula direncanakan kriteria penerimanya pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta, kini diperluas menjadi di bawah Rp3,5 juta.
" Bantuan subsidi upah untuk 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, dikutip dari Merdeka, Rabu 6 April 2022.
Subsidi tersebut, tambah Susiwijono, akan diberikan kepada pekerja yang masuk ke dalam kriteria dalam waktu dekat. Pencairannya diperkirakan sebelum Hari Raya Idulfitri 1443 H.
" Penyalurannya akan dilakukan secepatnya, untuk menjaga daya beli para pekerja di masa Ramadan dan Idulfitri," kata dia.
Pemerintah menggunakan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai anggaran. Besaran bantuan yang dapat diterima pekerja masing-masing sebesar Rp1 juta.
" Alokasinya di anggaran PEN. Sesuai arahan dan hasil Rakortas, direncanakan besarannya Rp1 Juta per orang," kata Susiwijono
Sementara itu, untuk pencairan dana akan dilimpahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian tersebut akan membuat ketentuan lanjutan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
" Untuk pengaturan lebih lanjut, biasanya akan diatur lebih teknis melalui Permenaker tentang Pedoman Pemberian BSU," lanjut Susiwijono.
Jika mengacu pada aturan pada 2021, ada beberapa syarat subsidi upah dapat diberikan. Berdasarkan laman https://bsu.kemnaker.go.id/, berikut syarat penerima bantuan subsidi upah.
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang