Kementerian Kesehatan Membuka 1.665 CPNS, Profesi Dokter Paling Dicari. (Foto: Shutterstock
Dream - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka turut membuka 1.665 formasi CPNS 2018. Kementerian ini akan menempatkannya di 42 posisi.
Dilansir dari laman CPNS Kementerian Kesehatan, Kamis 20 September 2018, formasi CPNS ini ditujukan untuk formasi umum, cum laude, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua.
Posisi dokter dan perawat yang paling banyak dibutuhkan oleh Kemenkes. Utamanya dokter spesialis dan dokter ahli pertama.
Ada 228 dokter spesialis dan 144 dokter ahli pertama yang disodorkan Kemenkes.
Bagaimana dengan perawat? Kemenkes memberikan kuota 295 perawat ahli pertama dan 209 perawat terampil.

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran online.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif
lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Tidak merokok.
12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 (lima) tahun sejak
diangkat sebagai CPNS dan tidak akan mengajukan pindah selama 10 (sepuluh)
tahun dari Kementerian Kesehatan sejak diangkat sebagai PNS.
13. Setiap pelamar mampu mengoperasikan komputer (MS Office, email dan browsing internet).
14. Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) saat kelulusan, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).

1. Bagi formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat IPK minimal 2,75 (skala 4,00).
2. Bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (STR internship tidak berlaku), kecuali jabatan entomolog kesehatan dan jabatan epidemiolog kesehatan. Apabila STR masih dalam proses perpanjangan, maka harus melampirkan STR sebelumnya dan bukti perpanjangan.
3. Bagi pelamar jabatan dokter/dokter gigi ahli pertama dengan kualifikasi dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis ahli pertama, dan dosen asisten ahli dengan penempatan di Rumah Sakit (RS)/Politeknik Kesehatan (Poltekkes) di lingkungan Kementerian Kesehatan, maka harus bersedia ditempatkan di seluruh RS/Poltekkes di lingkungan Kementerian Kesehatan.
4. Bagi penempatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP):
a. Bersedia bekerja dalam sistem shift (pembagian waktu kerja).
b. Bersedia bekerja on call selama 24 jam (termasuk hari libur dan atau libur
nasional).
c. Bersedia dan mampu melakukan kegiatan kekarantinaan, antara lain:
d. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif.
5. Pelamar dengan status sebagai Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS Sp 1/ Sp 2)/Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) dan atau memiliki kewajiban ikatan dinas/pengabdian pasca tugas belajar dengan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota tidak dapat mengikuti seleksi CPNS Kementerian Kesehatan.
Untuk mengetahui keterangan lebih lanjut tentang detail formasi, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi, kamu bisa mengunduh pengumumannya di sini. (ism)