Dream - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Pemungutan suara ini juga akan dijadikan sebagai hari libur nasional, termasuk untuk para pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun mengimbau
perusahaan dapat memberikan uang lembur bagi karyawan yang masuk kerja saat Pemilu 14 Februari mendatang.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan pada 26 Januari 2024.
demikian bunyi diktum nomor 2 dalam SE tersebut, dikutip dari Merdeka.com, Senin, 5 Februari 2024.
Disebutkan bahwa hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam SE tersebut juga menegaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN