Dream - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut positif tingkat kepatuhan perusahaan mengisi Norma 100 secara sukarela.
Di mana pengisian tersebut menunjukkan tren meningkat atau kurva naik pada tingkat kepatuhan Sedang (kuning) dan menurun pada tingkat kepatuhan rendah (Merah).
Norma 100 merupakan metode pemeriksaan mandiri (self asessment) berbasis jaringan (web).
Metode Norma 100 diluncurkan Menaker pada 27 Juni 2023 lalu.
Ini merupakan inovasi untuk memberikan pengawasan yang lebih efektif dan efisien terhadap ketenagakerjaan di Indonesia karena mudah, murah dan menjangkau lebih banyak perusahaan.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Yuli Adiratna mengungkap hingga saat ini tercatat 700 perusahaan telah melakukan pemeriksaan secara virtual.
kata Yuli Adiratna dalam Forum Group Discussion dengan tema 'Penerapan Norma Hubungan Kerja Perjanjian Waktu Tertentu dan Self Assessment Norma100' di Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 2 Mei 2024.
Yuli mengatakan, metode Norma 100 memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menilai tingkat kepatuhan dirinya sendiri.
ujar Yuli Adiratna.
Yuli menambahkan setiap perusahaan yang diwakili oleh pihak pengusaha dan perwakilan pekerja melakukan pengisian kepatuhan secara mandiri dengan menjawab Daftar Periksa yang memuat seratus pertanyaan untuk selanjutnya diverifikasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
katanya.