Dream - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief akan melayangkan Surat Pernyataan Kecewa dan Protes Keras kepada Garuda Indonesia menyusul adanya keterlambatan peneberbangan haji hingga mencapai 17 jam.
Keterlambatan itu terjadi pada jemaah kelompok terbang (kloter) SOC-43. Kementerian Agama (Kemenag) meminta Garuda Indonesia memberikan akomodasi karena masa tinggal jemaah SOC-43 di asrama haji sudah habis sementara kloter berikutnya harus masuk asrama haji.
tegas Hilman, dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 24 Mei 2024.
Lebih dari itu, lanjut Hilman, Kemenag juga minta Garuda Indonesia untuk segera bertindak profesional melakukan perbaikan kinerja agar masalah penerbangan jemaah haji Indonesia tidak terus berulang.
ujar dia.
Keterlambatan SOC-43 dinilai sebagai efek domino dari keberangkatan penerbangan jemaah yang terjadi sebelumnya.
Diketahui sebelumnya kloter SOC-41 tertunda karena kerusakan mesin pesawat Garuda Indonesia.
Penundaaan keberangkatan berlangsung cukup lama, hingga empat jam. Kemudian keberangkatan SOC-42 juga tertunda hingga tujuh jam.
ujar Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani.
katanya lagi.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR