Mantan Menkeu Sri Mulyani Usai Diperiksa Penyidik Bareskrim (Antarafoto/Sigid Kurniawan)
Dream - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membantah semua tudingan keterlibatannya dalam dugaan korupsi PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Sri Mulyani bahkan membuka sejumlah fakta baru.
Bantahan ini sekaligus jawaban atas tuduhan Ketua SKK Migas Amin Sunaryadi soal penunjukkan langsung sebagai pengelola kondensat negara oleh Menkeu.
“ Saya ingin meluruskan pernyataan saudara Amin Sunaryadi yang menyebutkan bahwa seolah-olah menteri keuangan melakukan penunjukkan langsung,” ujar Sri Mulyani di gedung Kemenkeu, kemarin.
Dalam kapasitas tugasnya sebagai Menkeu, Sri Mulyani memang bertugas menerbitkan surat tata laksana pembayaran dalam penjualan kondensat negara yang dilakukan oleh beberapa institusi yang juga milik negara.
Tak mau isu menjadi liar, Sri Mulyani juga sudah mengadakan pertemuan khusus dengan Amin Sunaryadi guna mengklarifikasi pernyataan ketua SKK Migas tersebut.
“ Beliau mengatakan itu adalah kesalahan statemen. Surat Menteri Keuangan adalah tentang tata laksana pembayaran, dan itu berdasarkan fungsi kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara yang diatur di dalam undang-undang keuangan negara maupun undang undang perbendaharaan negara,” tegas Managing Director Bank Dunia ini.
Tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan SKK Migas, PT TPPI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 2009 ini tengah memasuki tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri. Selama penyidikan, Bareskrim menemukan beberapa hal yang mengindikasikan pelanggaran.
Terkait persetujuan yang diberikannya, salah satu wanita paling berpengaruh di dunia ini mengatakan selaku Menteri Keuangan dan Bendahara Umum Negara, dirinya memang menerbitkan surat persetujuan tata cara pembayaran kondensat yang dikelola oleh BP Migas untuk diolah PT TPPI dengan surat Menteri Keuangan Nomor 85/MK02/Tahun 2009.
Penerbitan surat tersebut sudah didasarkan pada kajian menyeluruh Kemenkeu khususnya Dirjen Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal. Kajian tersebut juga mempertimbangkan surat PT Pertamina dan surat SKK Migas Nomor 011 tanggal 12 Januari 2009 tentang penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat negara.
Ekonom alumni Universitas Indonesia ini juga menjelaskan, sebelum surat tata laksana pembayaran itu terbit, SKK Migas dan Dirjen Anggaran telah melaksanakan tiga kali pertemuan untuk mengkaji kegiatan tersebut.
Penerbitan tata cara ini sengaja dikeluarkan agar diketahui secara jelas hak pemerintah atas kondensat milik negara yang dikelola oleh BP Migas dan dijual kepada PT TPPI yang wajib dilunasi.
Laporan: Kurnia Yunita Rahayu
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN