Bayar Fidyah dengan Makanan, Haruskah Tiga Kali Sehari?

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 5 Juli 2016 16:03
Bayar Fidyah dengan Makanan, Haruskah Tiga Kali Sehari?
Segala makanan baik kurma, gandum, nasi, dan sebagainya dapat digunakan untuk membayar fidyah. Ukurannya disesuaikan dengan kebiasaan yang berlaku di masyarakat.

Dream - Puasa merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim di bulan Ramadan. Ibadah ini diperuntukkan bagi Muslim yang mampu secara fisik.

Tetapi, terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan tidak menjalankan puasa. Salah satunya adalah orang lanjut usia yang fisiknya sangat lemah sehingga tidak kuat menjalankan puasa.

Terhadap golongan ini, mereka diwajibkan mengganti puasa dengan membayar fidyah. Fidyah dibayarkan dengan memberi makan fakir miskin sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan.

Seorang normal memiliki waktu makan selama tiga kali sehari. Apakah fidyah yang dibayar dalam bentuk makanan juga sebanyak tiga kali sehari?

Kewajiban membayar fidyah terdapat dapat Alquran Surat Al Baqarah ayat 184 yang artinya:

" Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin."

Ibnu Abbas memberikan penjelasan, " (Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin." (HR Bukhari).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin dalam Syahrul Mumthi' menjelaskan setiap makanan baik kurma, gandum, nasi, dan lain-lain dapat digunakan sebagai fidyah. Ukurannya disesuaikan dengan kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Jika sudah memberi makan, maka sudah dapat disebut membayar fidyah.

Sebuah riwayat yang dikutip Al Utsaimin menyebutkan Anas bin Malik ketika berusia senja mengumpulkan 30 orang fakir miskin kemudian memberi mereka roti dan lauk. Sehingga jika orang fakir miskin dikumpulkan lalu diberi makan pagi atau makan siang, maka sudah bisa disebut membayar fidyah.

(Ism, Sumber: rumaysho.com)

Beri Komentar