Iktikaf (suaramuhammadiyah.id)
Dream - Di sepuluh hari terakhir Ramadan, banyak Muslim yang meninggalkan rumah di malam hari. Bukan untuk bepergian, melainkan menjalankan iktikaf.
Iktikaf merupakan kegiatan berdiam diri sepanjang malam. Kegiatan ini mewajibkan digelar di masjid, bukan mushola apalagi rumah.
Aktivitas ini dijalankan dalam rangka memperbanyak ibadah di sepuluh hari terakhir Ramadan. Selain itu, para Muslim juga berusaha agar tidak ketinggalan meraih malam lailatul qadar, malam yang lebih baik dari seribu bulan.
Kebanyakan orang yang beriktikaf adalah pria. Sementara ada sebagian yang menjalankan iktikaf adalah kaum wanita.
Lantas bagaimana hukum wanita yang menjalankan iktikaf?
Terkait hal ini, Imam Bukhari mengutip sebuah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA.
" Nabi SAW biasa beriktikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan. Aku mendirikan tenda untuk beliau. Kemudian beliau melaksanakan sholat Subuh dan memasuki tenda tersebut. Hafshah meminta izin pada 'Aisyah untuk mendirikan tenda, 'Aisyah pun mengizinkannya. Ketika Zainab binti Jahsy melihat Nabi SAW beriktikaf dalam tenda, ia meminta untuk didirikan tenda, lalu didirikanlah tenda yang lain. Ketika di Subuh hari lagi Nabi SAW melihat banyak tenda, lantas beliau bertanya, 'Apa ini?' Beliau lantas diberitahu dan beliau bersabda, 'Apakah kebaikan yang kalian inginkan dari ini?' Beliau meninggalkan iktikaf pada bulan ini dan beliau mengganti dengan beriktikaf pada sepuluh hari dari bulan Syawal." (HR Bukhari).
Sementara Ibnu Hajar Al Asqalani RA dalam Bulughul Maram mengutip hadits lain yang diriwayatkan dari Aisyah RA pula.
" Aisyah RA, ia berkata bahwasanya Nabi SAW biasa beriktikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beriktikaf setelah beliau wafat.
Imam Syafi'i menghukumi makruh wanita yang beriktikaf di masjid umum. Pendapat ini merujuk pada hadits Imam Bukhari yang menyatakan wanita makruh beriktikaf kecuali di masjid rumahnya.
Alasannya, wanita itu akan terlihat oleh banyak orang jika beriktikaf di masjid umum.
Sedangkan ulama Mazhab Hanafi berpendapat wanita beriktikaf di masjid rumahnya. Wanitan boleh menjalankan iktikaf di masjid umum asalkan suda mendapat izin dari suaminya. Ini merupakan pandangan Imam Ahmad yang tertulis dalam kitab Fath Al Bari.
Sementara Ibnul Mundzir berpendapat wanita tidak boleh beriktikaf sampai ia meminta izin kepada suaminya. Jika wanita tersebut pergi beriktikaf tanpa meminta izin, maka sang suami dapat menyuruhnya keluar dari masjid dan menghentikan iktikafnya.
Sumber: rumaysho.com
(Ism)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah

UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini

Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun

Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000

NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia


Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!

Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025

Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025

Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah

Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan

Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib