Ada Aturan Baru, PNS Berkinerja Buruk Dipecat!

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Minggu, 19 Mei 2019 10:30
Ada Aturan Baru, PNS Berkinerja Buruk Dipecat!
Tak hanya pimpinan, rekan kerja juga bisa menilai.

Dream - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak bisa lagi bekerja sekehendak hatinya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian PNS.

Regulasi ini mengatur mekanisme penilaian para abdi negara. Mereka yang dianggap memiliki nilai kinerja buruk bersiap-siaplah melepaskan seragam sebagai seorang PNS. 

Dikutip dari laman BKN.go.id, Minggu 19 Mei 2019, regulasi tersebut bertujuan untuk menciptakan PNS profesional, objektif, dan kompetitif.

" Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier," dikutip dari PP 30 Tahun 2019.

Beleid ini juga dibuat untuk memperbaiki manajemen pengelolaan PNS. Regulasi ini diteken pada 26 April 2019.

PNS wajib melakukan pengukuran kinerja melalui sistem pengukuran kinerja. Pengukuran ini dilakukan setiap bulan, triwulanan, semesteran, atau tahunan dan didokumentasikan dalam dokumen pengukuran kinerja.

Salah satu penilaian kinerja PNS adalah perilaku kerja. Penilaian yang diberikan oleh pejabat kinerja PNS berbobot 60 persen, sedangkan rekan kerja 40 persen.

Penilaian perilaku kerja dari rekan kerja dilakukan melalui survei tertutup.

1 dari 1 halaman

Apa Ganjarannya?

Ada lima predikat nilai yang akan disandang PNS, yaitu sangat baik jika mendapatkan nilai 110-120 dan menciptakan ide baru dalam meningkatkan kinerja, baik jika mendapatkan nilai 90-120, cukup 70-90, kurang 50-70, dan sangat jika berada di bawah 50.

Mereka yang mendapatkan predikat sangat baik selama dua tahun berturut-turut, akan diikutsertakan dalam program kelompok rencana sukses di instansi yang bersangkutan. PNS tersebut juga akan mendapatkan penghargaan berupa tunjangan kinerja.

Bagaimana untuk yang mendapatkan nilai buruk? PNS itu bisa mendapatkan sanksi administratif sampai pemberhentian.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More