Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Visa Kunjungan ke Indonesia Kini Berlaku 5 Tahun

Visa Kunjungan ke Indonesia Kini Berlaku 5 Tahun

Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Revisi aturan ini telah ditandatangani pada 27 Juni 2016.

Dilansir dari setkab.go.id, Selasa 12 Juni 2016, pertimbangan revisi PP ini adalah pemerintah ingin mempermudah eks Warga Negara Indonesia (WNI) dan keluarganya berupa perpanjangan izin tinggal kunjungan serta menambahkan waktu visa kunjungan bagi orang asing.

"Visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan," bunyi pasal 111 ayat (2) peraturan tersebut.

Sebelumnya ketentuan jangka waktu ini tidak diatur.

Payung hukum ini juga menyebutkan visa diplomatik dan visa dinas memiliki masa berlaku 12 bulan sejak tanggal visa itu diterbitkan.

PP ini juga merevisi masa izin tinggal, khususnya bagi orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI). Jika sebelumnya hanya disebutkan, Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal masuk diberlakukan. Kini, jumlah perpanjangannya paling banyak 4 kali dan setiap waktu perpanjangannya paling lama 30 hari.

Sementara itu, eks WNI dan keluarganya yang memegang visa kunjungan beberapa kali, bisa memperpanjang visanya hingga 2 kali dan waktu setiap kali perpanjangannya paling lama 60 hari.

Saat peraturan ini mulai berlaku, visa kunjungan yang dimiliki oleh orang asing dan izin tinggal kunjungan bagi mantan WNI masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Lalu, permohonan visa kunjungan dan izin tinggal kunjungan yang sudah diajukan telah diproses, tetapi belum selesai, berlaku sesuai dengan ketentuan dalam PP ini.

Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu tanggal 28 Juni 2016.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Negara ASEAN dengan Kunjungan Turis Asing Terbanyak Tahun 2023, Bukan Indonesia

Negara ASEAN dengan Kunjungan Turis Asing Terbanyak Tahun 2023, Bukan Indonesia

Bukan Indonesia, ini negara dengan kunjungan wisatawan asing terbanyak tahun 2023

Baca Selengkapnya
Negara Ini Bebaskan Visa bagi Turis Asing dari Penjuru Dunia

Negara Ini Bebaskan Visa bagi Turis Asing dari Penjuru Dunia

Semua orang dari penjuru dunia bebas masuk ke negara ini tanpa visa

Baca Selengkapnya
7 Kategori Turis Asing yang Bebas Pajak Wisata Rp150 Ribu di Bali

7 Kategori Turis Asing yang Bebas Pajak Wisata Rp150 Ribu di Bali

Pengenaan pajak wisata bagi WNA berlaku mulai 14 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Visa Umroh, Simak Soal Ketentuan Masa Berlaku dan Kedaluwarsanya

Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Visa Umroh, Simak Soal Ketentuan Masa Berlaku dan Kedaluwarsanya

Kementerian menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengelola arus masuk dan aktivitas jemaah haji dengan lebih baik, menjelang dan selama musim haji.

Baca Selengkapnya
Penampakan Kamar Tidur Nikita Willy dan Indra Priawan, Serasa Kosong Aslinya Bikin Melongo

Penampakan Kamar Tidur Nikita Willy dan Indra Priawan, Serasa Kosong Aslinya Bikin Melongo

Yuk intip kamar simpel tapi mewah ala Nikita Willy dan Indra Priawan

Baca Selengkapnya