Gojek Dijatuhi Denda Rp3,3 Miliar. (Foto: Dok Gojek)
Dream – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek). Nilainya mencapai Rp3,3 miliar.
Dikutip dari laman KPPU, Kamis 25 Maret 2021, sanksi ini dijatuhkan karena Gojek telat memberikan pemberitahuan akuisisi terhadap PT Global Loket Sejahtera (LOKET).
Sanksi tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan yang dilaksanakan hari ini di KPPU. Dalam Putusan Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020 tersebut,
Gojek diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada tanggal 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera, yang merupakan perusahaan pemilik brand LOKET yang bergerak di bidang teknologi, khususnya penyediaan piranti lunak (software) berupa platform event dan event creator.
Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada tanggal 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
Oleh karena itu. Gojek wajib melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham kepada KPPU selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 9 Agustus 2017, yakni pada tanggal 22 September 2017.
Tetapi, perusahaan ini baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019, sehingga Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) hari.
Memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, Majelis Komisi menyatakan Gojek telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukung Gojek untuk membayar denda sebesar Rp3,3 miliar dan wajib harus disetor ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Gojek terkait putusan KPPU ini.
Dream – Dua perusahaan startup asal Indonesia, Gojek dan Tokopedia, dikabarkan akan merampungkan persyaratan merger. Dikabarkan proses merger akan selesai bulan ini.
Dikutip dari Yahoo Finance, Kamis 11 Februari 2021, menurut Bloomberg, sumber menyebut dua perusahaan ini juga sedang berdiskusi beragam skenario dengan tujuan akhir melantai di bursa Amerika Serikat atau Indonesia.
Diperkirakan nilai valuasi perusahaan setelah merger menjadi US$35 miliar-Rp40 miliar (Rp489,46 triliun-Rp559,38 triliun).
Mengenai kabar ini, Tokopedia dan Gojek menolak berkomentar.
Dikabarkan pula bahwa investor Gojek memiliki 60 persen saham dari entitas gabungan, sedangkan yang Tokopedia pegang 40 persen.
Sekadar informasi, dua startup ini punya investor yang sama, yaitu Google, Temasek Holdings, dan Sequoia Capital India. Bahkan, pendiri dua startup ini juga telah berkawan lebih dari 10 tahun.
Kalau aksi korporasi Gojek-Tokopedia berlanjut ke IPO, itu akan memberikan kesempatan investor global untuk masuk.
Dream – Dua pemain besar startup di Indonesia, Gojek dan Tokopedia, dikabarkan tengah menjajaki kemungkinan merger. Kedua perusahaan ini sedang memikirkan rencana listing di bursa saham menggunakan nama perusahaan gabungan.
Dikutip dari Bloomberg, Selasa 5 Januari 2021, seorang sumber mengungkapkan manajemen dua perusahaan ini sudah menandatangani lembar persyaratan untuk uji tuntas bisnis masing-masing.
“ Kedua belah pihak sedang melihat potensi sinergi dan ingin menghasilkan kesepakatan secepat mungkin dalam beberapa bulan mendatang,” ujar seorang sumber yang tak disebutkan namanya.
Jika rencana tersebut terealisasi, kesepakatan merger Gojek dan Tokopedia akan menghasilkan valuasi senilai US$18 miliar atau sekitar Rp250,5 triliun. Tak hanya itu, aksi korporasi itu akan menyediakan bisnis mulai dari pemesanan kendaraan dan pembayaran hingga belanja dan pengiriman online. Ditambah, Gojek dan Tokopedia menjadi pemain besar dalam ekonomi digital Indonesia.
Menariknya, Tokopedia-Gojek tak hanya ingin melantai di Indonesia, tetapi juga di Amerika Serikat. Dengan mencatatkan saham di Amerika Serikat, Tokopedia-Gojek bisa memberikan peluang
Pihak Tokopedia dan Gojek yang dikonfirmasi tentang kabar tersebut masih enggan berkomentar.
Kabar lainnya menyebut Gojek dan Tokopedia telah mempertimbangan potensi merger sejak 2018. Namun, diskusi kedua perusahaan dipercepat karena pembicaraan merger antara Gojek dengan Grab menemui jalan buntu.
Dikabarkan bahwa salah satu pendiri Grab enggan menyerahkan sebagian kendali ke dalam entitas gabungan dengan Gojek. Alhasil, Masayoshi Son dari Softbank Group mendukung merger Tokopedia-Gojek. Apalagi, kedua perusahaan ini memiliki investor yang sama, yaitu Google, Temasek, dan Sequoia Capital India.