Habib Rizieq Shihab (Foto: Merdeka.com)
Dream - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang dengan agenda putusan sela terhadap eksepsi atau nota pembelaan dari para terdakwa dalam perkara kabar bohong hasil swab Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, Rabu 7 April 2021.
" Agenda hari ini sidang putusan sela Habib Rizieq dan Habib Hanif Alatas kasus swab RS Ummi," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar di PN Jaktim, Rabu 7 April 2021
Ia menjelaskan, sidang hari ini tidak akan berjalan lama. Karena, agenda sidang hanya mendengarkan putusan atas nota pembelaan dari kliennya. " Sebentar saja hanya putusan sela. Mungkin sebelum pukul sebelas sudah selesai lah. Sama Andi Tatat," jelasnya.
Untuk sidang kali ini, Aziz merasa pesimis nota pembelaan kliennya itu akan diterima oleh Majelis Hakim. " Kecil sih kemungkinannya, tapi lihat saja," ujar Aziz.
Diketahui, kasus Perkara Nomor 223/Pid.B/2021/ PN.Jkt atas terdakwa Direktur Utama RS Ummi, Dr. Andi Tatat yang didakwa, lantaran menyebarkan informasi bohong terkait hasil tes swab Covid-19 Rizieq.
Lalu, masih kasus yang sama terkait RS Ummi Perkara Nomor 224/Pid.B/2021 /PN.Jkt. dan Perkara Nomor 225/Pid.B /2021/PN.Jkt. Tim dengan dua terdakwa yakni Rizieq Syihab dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas juga akan dibacakan putusan selanya.
PN Jakarta Timur juga akan menghadirkan ketiga terdakwa langsung di ruang sidang dan bagi masyarakat yang ingin melihat bisa melalui live streaming chanel Youtube PN Jakarta Timur.
Perlu diketahui bahwa pada sidang yang digelar pada Selasa 6 April 2021 kemarin, Hakim Ketua Suparman Nyompa telah menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi dalam putusan sela perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Petamburan dan Megamendung atas terdakwa Habib Rizieq.
Termasuk perkara Nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim dengan terdakwa lima mantan petinggi FPI, yakni Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) terkait kerumunan di Petamburan juga ditolak majelis hakim.
Sumber: merdeka.com
Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak dapat menerima seluruh nota keberatan yang disampaikan oleh eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, dan tim penasihat hukumnya. Hal itu disampaikan saat sidang atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakpus.
" Majelis yang mengadili perkara ini menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, disiarkan dalam kanal YouTube PN Jaktim, Selasa 6 April 2021.
Suparman menjelaskan, eksepsi yang dibacakan Rizieq dan penasihat hukumnya tidak berlandaskan hukum atau aturan yang berlaku, yakni Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Sementara itu, dakwaan penuntut umum sudah sesuai dengan pasal tersebut.
" Penyusunan dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat KUHAP," ujarnya lagi.
Majelis hakim menilai, sebagian nota keberatan terdakwa masuk ke materi pokok perkara sehingga perlu dilakukan pembuktian.
" Hemat majelis alasan keberatan terdakwa bukan materi alasan keberatan yang ditentukan oleh Pasal 143 ayat 3 KUHP, karena itu alasan keberatan ini tidak dapat diterima," kta majelis hakim.
Majelis hakim juga menyampaikan, perbuatan terdakwa melakukan penghasutan atau pembangkangan terhadap penguasa atau petugas harus dengan memeriksa bukti-bukti di persidangan, sehingga bukan bagian dari materi nota keberatan.
" Karena itu alasan keberatan ini sudah menyangkut materi perkara jadinya tidak dapat diterima," ujar Majelis.
Selain itu, Hakim juga tak sepakat dengan nota keberatan yang diuraikan oleh penasihat hukum terdakwa. Majelis hakim menyatakan sebagian nota keberatan penasihat hukum berisi pendapat penasihat hukum yang didasarkan pada dalil nabi dan dalil akhli.
" Hal mana uraian tersebut bukan materi keberatan menurut KUHP. Hemat majelis hakim uraian tersebut tidak perlu dipertimbangkan," ujar dia.
Majelis hakim juga menyatakan nota keberatan penasihat hukum yang menyatakan bahwa penangkapan kliennya adalah tidak sah, adalah bukan ruang lingkup materi keberatan tapi termasuk dalam ruang lingkup praperadilan.
" Namun praperadilan sudah lewat waktunya sejak perkara ini mulai disidangkan di PN Jaktim pasal 182 ayat 1 huruf d KUHP," ujar dia.
Atas hal tersebut Majelis Hakim menyatakan perkara dugaan pelanggaran prokes di Petamburan Jakpus dilanjutkan hingga tahap akhir.
" Menetapkan pemeriksaan perkara atas nama Rizieq Syihab dilanjutkan," ucap dia.
Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi dan barang bukti.
" Memerintahkan penuntut hukum menghadirkan para saksi dan barang bukti di persidangan, menetapkan biaya perkara akan diputus bersama dengan putusan akhir," tandas dia.
Dalam persidangan hari ini majelis hakim juga membacakan putusan sela untuk nomor perkara 221, 222, dan 226.
Sebagai informasi perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan penetapan jadwal sidang tersebut diputuskan berdasarkan beberapa pertimbangan.
" Untuk penetapan sidang berikutnya hari Senin, 12 April 2021. Jadi sidang ditunda Senin depan jam 9," kata Suparman.
Suparman pun resmi menutup sidang putusan sela hari ini dan meminta terdakwa untuk kembali ke ruang tahanan di Bareskrim Polri.
" Terdakwa bisa kembali ke tahanan, sidang dibuka kembali Senin 12 April, sidang ditutup," ujarnya.
Sumber: YouTube PN Jaktim dan merdeka.com
Doa Sesampainya di Tanah Air Usai Ibadah Haji, Jangan Lupa Tunaikan Sholat Sunnah 2 Rakaat Dahulu!
Hijab Syar'i Style Inara Rusli, Tengok Tutorialnya
Masya Allah! 5 Artis yang Pergi Haji Bareng Pasangan, Terbaru Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
Akhir Pandemi Covid-19, Berakhirnya Darurat Global Covid-19
Akhir Pandemi Covid-19, Terimakasih Sarah Gilbert