Wakil Presiden, Jusuf Kalla (kiri), Sempat Terkena Status "kurang Bayar".
Dream – Wakil Presiden, Jusuf Kalla, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017 secara elektronik (e-filing). Dia didampingi oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan.
“ Sudah kirim SPT. Saya tuh, basisnya di Makassar. Saya punya pajak, bayar di Makassar. Tapi, karena tidak sempat ke Makassar, diadakan di sini,” kata Jusuf Kalla di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Rabu 28 Maret 2018.
Ketika melaporkan SPT, status SPT pria yang karib disapa JK ini kurang bayar. Berapa nilainya? Sayangnya, dia enggan memerinci nominal kekurangannya. Yang jelas kekurangan itu sudah dibayar. “ Ada kurang bayar, tapi sudah dibayar,” kata dia.
JK mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan SPT. Pelaporannya mudah dan batas waktunya akan segera berakhir, yaitu 31 Maret 2018.
“ Oleh karena itu, masyarakat yang belum ini tinggal berapa hari ini, dua hari lagi. Segera mengisinya. Tidak perlu ke kantor pajak. Di rumah, di kantor saja (melaporkannya) bisa. Jadi, semua lebih gampang dan tidak perlu ngantre,” kata dia.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia