Wakil Presiden, Jusuf Kalla (kiri), Sempat Terkena Status "kurang Bayar".
Dream – Wakil Presiden, Jusuf Kalla, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017 secara elektronik (e-filing). Dia didampingi oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan.
“ Sudah kirim SPT. Saya tuh, basisnya di Makassar. Saya punya pajak, bayar di Makassar. Tapi, karena tidak sempat ke Makassar, diadakan di sini,” kata Jusuf Kalla di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Rabu 28 Maret 2018.
Ketika melaporkan SPT, status SPT pria yang karib disapa JK ini kurang bayar. Berapa nilainya? Sayangnya, dia enggan memerinci nominal kekurangannya. Yang jelas kekurangan itu sudah dibayar. “ Ada kurang bayar, tapi sudah dibayar,” kata dia.
JK mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan SPT. Pelaporannya mudah dan batas waktunya akan segera berakhir, yaitu 31 Maret 2018.
“ Oleh karena itu, masyarakat yang belum ini tinggal berapa hari ini, dua hari lagi. Segera mengisinya. Tidak perlu ke kantor pajak. Di rumah, di kantor saja (melaporkannya) bisa. Jadi, semua lebih gampang dan tidak perlu ngantre,” kata dia.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu