Sudah Melapor SPT, Sahabat Dream?
Dream – Sahabat Dream, masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pribadi tinggal beberapa hari lagi. Sudahkah kamu melaporkan pajakmu?
Jika belum, sebaiknya laporkan secepatnya sebelum 31 Maret 2018. Jika lewat batas waktu itu, kamu bisa terkena denda Rp100 ribu.
“ Sanksinya kalau terlambat Rp100 ribu,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 23 Maret 2018.
Kepala Seksi Hubungan Eksternal Subdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak, Endang Unandar, menyampaikan hal senada. “ Dendanya Rp100 ribu kalau tidak sampaikan pajak dan menunggu Surat Tagihan Pajak (STP),” kata Endang.
Ditjen Pajak menyatakan tahun ini ada 14 juta wajib pajak pribadi yang terkena kewajiban melapor SPT. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 12 juta.
Mengingat semakin dekatnya batas waktu, Ditjen Pajak menyatakan pelayanan pelaporan SPT di kantor pajak dibuka pada hari Sabtu tanggal 24 dan 31 Maret. Layanan ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang melaporkan SPT secara manual.
" KPP dan KP2KP buka di Sabtu, 24 Maret dan 31 Maret 2018 untuk memberikan layanan penerimaan SPT pajak tahunan serta laporan penempatan harta tambahan dan atau laporan pengalihan, serta realisasi investasi harta tambahan dalam rangka pengampunan pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama.
(Beq, Sumber: Liputan6.com/Fiki Ariyanti)