Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ikut Cuti Bersama Lebaran 2019, Aktivitas BEI Libur Selama Sepekan

Ikut Cuti Bersama Lebaran 2019, Aktivitas BEI Libur Selama Sepekan Perdagangan Saham Libur Seminggu Selama Lebaran. (Foto: Pixabay)

Dream – Hawa cuti bersama Lebaran 2019 semakin terasa di awal pekan ini. Terlebih terdapat satu hari libur di tengah pekan yang membuat hari kerja di pekan ini berkurang satu hari.

Menjelang libur Lebaran 2019, sejumlah pegawai perusahaan mulai banyak mencari tambahan cuti libur bersama. Pemerintah sendiri telah menetapkan cuti bersama dan libur lebaran tahun ini berlangsung dari 3 Juni hingga 7 Juni 2019.

Pegawai pemerintah dipastikan tetap bekerja pada Harpitnas, 31 Mei 2019.

Penetapan libur kerja juga dikeluarkan PT Bursa Efek Indonesia Tbk (BEI).

Dikutip dari laman idx.co.id, Senin 27 Mei 2019, BEI menetapkan libur perdagangan bursa selama seminggu. Libur perdagangan saham dalam libur Lebaran mulai dari 3—7 Juni 2019 atau sama dengan penetapan cuti bersama 2019.

Sekadar informasi, tanggal 3, 4, dan 7 Juni merupakan cuti bersama Lebaran 2019.

“Libur Lebaran dari 3 hingga 7 Juni,” kata Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi, kepada Liputan6.com.

Jika mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 617 Tahun 2018 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2019.

Dalam keputusan ini, tercantum ada 20 hari libur nasional. Rinciannya, 16 hari libur bersama dan 4 hari cuti bersama.

(Sumber: Liputan6.com/Agustina Melani)

Tambahan Cuti Bersama Lebaran 31 Mei 2019 Batal?

Dream - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih akan tetap masuk kerja pada 31 Mei 2019. Sementara pada 1 Juni 2019, para abdi negara itu diwajibkan mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan saat dihubungi jurnalis Liputan6.com dikutip Dream, Selasa, 21 Mei 2019.

Sebelumnya beredar kabar tanggal 31 Mei akan diliburkan dan menambah daftar cuti bersama menjadi 11 hari.

"Iya. 1 Juni masuk untuk upacara Hari Lahir Pancasila," kata Ridwan.

Menurut dia, upacara bendera Hari Lahir Pancasila ini wajib diikuti seluruh PNS di semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.

"Iya, setiap PNS wajib upacara Hari Lahir Pancasila," kata dia.

Khusus di internal BKN, Ridwan menegaskan lembaganya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera memperingati Hari Lahir Pancasila.

Menurut surat tersebut, upacara akan dilaksanakan pada 1 Juni 2019 pukul 08.00 WIB. Meski 1 Juni merupakan hari libur karena jatuh pada Sabtu, BKN telah meminta para PNS-nya untuk tetap mengikuti upacara bendera tersebut.

Bagi PNS BKN yang sedang menjalani cuti, dapat mengikuti upacara bendera di Kantor BKN Pusat, Kantor Regional I hingga Kantor Regional XIV BKN atau di Kantor Pemerintah Daerah terdekat.

Mereka yang memilih mengikuti upacara di kantor lain ini wajib mengirimkan bukti telah mengikuti upacara bendera berupa foto dan dikirimkan ke Kepala Unit Kerja masing-masing sebagai pengganti presensi handkey.

(Sah, Sumber: Liputan6.com/Septian Deni)

Hore! Ini 20 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019

Dream - Siap-siap merancang agenda liburan tahun depan. Pemerintah telah menetapkan 20 hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2019. 

Rinciannya adalah 16 hari libur nasional dan 4 hari libur cuti bersama di Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Selasa 13 November 2018, keputusan bersama ini telah ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

Keputusan ditandatangani pada 2 November 2018.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2019 ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja. Keputusan ini juga menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan.

Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah hari libur dan cuti bersama 2019 ini lebih sedikit. Perbedaannya terletak pada berkurangnya 1 hari cuti bersama yang sempat ditambahkan di tahun 2018.

Berikut rincian hari libur dan cuti bersama tahun 2019:

Hari Libur Nasional 2019

1 Januari 2019: Tahun Baru 2019

5 Februari 2019: Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili

7 Maret 2019: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941

3 April 2019: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

19 April 2019: Wafat Isa Almasih

1 Mei 2019: Hari Buruh Internasional

19 Mei 2019: Hari Raya Waisak 2563

30 Mei 2019: Kenaikan Isa Almasih

1 Juni 2019: Hari Lahir Pancasila

5-6 Juni 2019: Hari Raya Idul Fitri 1440 H

11 Agustus 2019: Hari Raya Idul Adha 1440 H

17 Agustus 2019: Hari Kemerdekaan Indonesia

1 September 2019: Tahun Baru Islam 1441 H

9 November 2019: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember 2019: Hari Raya Natal

 

Cuti Bersama Tahun 2019

Sementara untuk hari curi bersama yang ditetapkan pemerintah masing-masing adalah:

3, 4, 7 Juni 2019: Cuti Bersama Idul Fitri 2019

24 Desember 2019: cuti bersama Hari Raya Natal

Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 sebagaimana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Potong Cuti Tahunan?

Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan.

Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Cuti bersama bagi Lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. 

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Cuma Tebus Barang, Pegadaian Tangkap Tren Baru Masyarakat Beli Emas Jelang Lebaran

Tak Cuma Tebus Barang, Pegadaian Tangkap Tren Baru Masyarakat Beli Emas Jelang Lebaran

Jelang Idul Fitri, Banyak Warga Tebus Emas di Pegadaian Buat Dipakai Saat Lebaran

Baca Selengkapnya
Perusahaan Asuransi Berusia 63 Tahun Ini Ungkap Jam Rawan Kecelakaan Saat Libur Akhir Tahun

Perusahaan Asuransi Berusia 63 Tahun Ini Ungkap Jam Rawan Kecelakaan Saat Libur Akhir Tahun

Ini jam rawan kecelakaan saat momen libur akhir tahun

Baca Selengkapnya
Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Baru

Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Baru

Ida menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat satu minggu atau 7 hari sebelum hari raya Lebaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mohon Bersabar! BLT Rp600.000 untuk 18,8 Juta Keluarga Cair Sebelum Lebaran

Mohon Bersabar! BLT Rp600.000 untuk 18,8 Juta Keluarga Cair Sebelum Lebaran

Namun, tanggal pencairan BLT ini masih menunggu hasil isbat.

Baca Selengkapnya
Sidang Isbat Awal Lebaran 1 Syawal 1445 Digelar pada 9 April 2024

Sidang Isbat Awal Lebaran 1 Syawal 1445 Digelar pada 9 April 2024

Diperkirakan penetapan Idul Fitri 1445 H, oleh pemerintah dan Muhammadiyah jatuh di hari yang sama.

Baca Selengkapnya
Jika Pemilu 2024 Berjalan Satu Putaran, Dampaknya Positif ke Investasi

Jika Pemilu 2024 Berjalan Satu Putaran, Dampaknya Positif ke Investasi

Pada tanggal 14 Februari 2024, Pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan secara serentak.

Baca Selengkapnya
Bapanas: Beli Beras di Toko Ritel Dibatasi Biar Merata

Bapanas: Beli Beras di Toko Ritel Dibatasi Biar Merata

Langkah pembatasan ini agar masyarakat bisa mendapatkan beras secara merata.

Baca Selengkapnya
7 Adab Bertamu saat Lebaran, Salah Satunya Tidak Pilih-Pilih Siapa yang akan Dikunjungi

7 Adab Bertamu saat Lebaran, Salah Satunya Tidak Pilih-Pilih Siapa yang akan Dikunjungi

Lebaran seolah menjadi waktu khusus bagi umat Islam untuk saling bersua, memperbaiki hubungan, dan mempererat hubungan.

Baca Selengkapnya