Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ikut Cuti Bersama Lebaran 2019, Aktivitas BEI Libur Selama Sepekan

Ikut Cuti Bersama Lebaran 2019, Aktivitas BEI Libur Selama Sepekan Perdagangan Saham Libur Seminggu Selama Lebaran. (Foto: Pixabay)

Dream – Hawa cuti bersama Lebaran 2019 semakin terasa di awal pekan ini. Terlebih terdapat satu hari libur di tengah pekan yang membuat hari kerja di pekan ini berkurang satu hari.

Menjelang libur Lebaran 2019, sejumlah pegawai perusahaan mulai banyak mencari tambahan cuti libur bersama. Pemerintah sendiri telah menetapkan cuti bersama dan libur lebaran tahun ini berlangsung dari 3 Juni hingga 7 Juni 2019.

Pegawai pemerintah dipastikan tetap bekerja pada Harpitnas, 31 Mei 2019.

Penetapan libur kerja juga dikeluarkan PT Bursa Efek Indonesia Tbk (BEI).

Dikutip dari laman idx.co.id, Senin 27 Mei 2019, BEI menetapkan libur perdagangan bursa selama seminggu. Libur perdagangan saham dalam libur Lebaran mulai dari 3—7 Juni 2019 atau sama dengan penetapan cuti bersama 2019.

Sekadar informasi, tanggal 3, 4, dan 7 Juni merupakan cuti bersama Lebaran 2019.

“Libur Lebaran dari 3 hingga 7 Juni,” kata Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi, kepada Liputan6.com.

Jika mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 617 Tahun 2018 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2019.

Dalam keputusan ini, tercantum ada 20 hari libur nasional. Rinciannya, 16 hari libur bersama dan 4 hari cuti bersama.

(Sumber: Liputan6.com/Agustina Melani)

Tambahan Cuti Bersama Lebaran 31 Mei 2019 Batal?

Dream - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih akan tetap masuk kerja pada 31 Mei 2019. Sementara pada 1 Juni 2019, para abdi negara itu diwajibkan mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan saat dihubungi jurnalis Liputan6.com dikutip Dream, Selasa, 21 Mei 2019.

Sebelumnya beredar kabar tanggal 31 Mei akan diliburkan dan menambah daftar cuti bersama menjadi 11 hari.

"Iya. 1 Juni masuk untuk upacara Hari Lahir Pancasila," kata Ridwan.

Menurut dia, upacara bendera Hari Lahir Pancasila ini wajib diikuti seluruh PNS di semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.

"Iya, setiap PNS wajib upacara Hari Lahir Pancasila," kata dia.

Khusus di internal BKN, Ridwan menegaskan lembaganya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera memperingati Hari Lahir Pancasila.

Menurut surat tersebut, upacara akan dilaksanakan pada 1 Juni 2019 pukul 08.00 WIB. Meski 1 Juni merupakan hari libur karena jatuh pada Sabtu, BKN telah meminta para PNS-nya untuk tetap mengikuti upacara bendera tersebut.

Bagi PNS BKN yang sedang menjalani cuti, dapat mengikuti upacara bendera di Kantor BKN Pusat, Kantor Regional I hingga Kantor Regional XIV BKN atau di Kantor Pemerintah Daerah terdekat.

Mereka yang memilih mengikuti upacara di kantor lain ini wajib mengirimkan bukti telah mengikuti upacara bendera berupa foto dan dikirimkan ke Kepala Unit Kerja masing-masing sebagai pengganti presensi handkey.

(Sah, Sumber: Liputan6.com/Septian Deni)

Hore! Ini 20 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019

Dream - Siap-siap merancang agenda liburan tahun depan. Pemerintah telah menetapkan 20 hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2019. 

Rinciannya adalah 16 hari libur nasional dan 4 hari libur cuti bersama di Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Selasa 13 November 2018, keputusan bersama ini telah ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

Keputusan ditandatangani pada 2 November 2018.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2019 ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja. Keputusan ini juga menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan.

Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah hari libur dan cuti bersama 2019 ini lebih sedikit. Perbedaannya terletak pada berkurangnya 1 hari cuti bersama yang sempat ditambahkan di tahun 2018.

Berikut rincian hari libur dan cuti bersama tahun 2019:

Hari Libur Nasional 2019

1 Januari 2019: Tahun Baru 2019

5 Februari 2019: Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili

7 Maret 2019: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941

3 April 2019: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

19 April 2019: Wafat Isa Almasih

1 Mei 2019: Hari Buruh Internasional

19 Mei 2019: Hari Raya Waisak 2563

30 Mei 2019: Kenaikan Isa Almasih

1 Juni 2019: Hari Lahir Pancasila

5-6 Juni 2019: Hari Raya Idul Fitri 1440 H

11 Agustus 2019: Hari Raya Idul Adha 1440 H

17 Agustus 2019: Hari Kemerdekaan Indonesia

1 September 2019: Tahun Baru Islam 1441 H

9 November 2019: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember 2019: Hari Raya Natal

 

Cuti Bersama Tahun 2019

Sementara untuk hari curi bersama yang ditetapkan pemerintah masing-masing adalah:

3, 4, 7 Juni 2019: Cuti Bersama Idul Fitri 2019

24 Desember 2019: cuti bersama Hari Raya Natal

Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 sebagaimana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Potong Cuti Tahunan?

Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan.

Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Cuti bersama bagi Lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. 

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bea Cukai Bakal Perketat Pengawasan Barang Impor, Pelaku Jastip Ketar Ketir

Bea Cukai Bakal Perketat Pengawasan Barang Impor, Pelaku Jastip Ketar Ketir

Bea Cukai Bakal Perketat Pengawasan Barang Impor, Pelaku Jastip Ketar Ketir

Baca Selengkapnya icon-hand
Siap-Siap, Pejabat PNS Bisa Dimutasi Jika Tak Capai Kinerja Target

Siap-Siap, Pejabat PNS Bisa Dimutasi Jika Tak Capai Kinerja Target

Siap-Siap, Pejabat PNS Bisa Dimutasi Jika Tak Capai Kinerja Target

Baca Selengkapnya icon-hand
Niat Memuaskan Pembeli, Pengusaha Bouquet Malah Tekor Karena Salah Beli Model iPhone

Niat Memuaskan Pembeli, Pengusaha Bouquet Malah Tekor Karena Salah Beli Model iPhone

Berniat ingin membantu malah harus rugi karena salah beli smartphone.

Baca Selengkapnya icon-hand
Melihat Interior Kereta Ekonomi New Generation, Bye Bye Kursi Tegak Lurus

Melihat Interior Kereta Ekonomi New Generation, Bye Bye Kursi Tegak Lurus

Tahap awal dirangkaian dengan KA Jayabaya relasi Pasarsenen-Malang

Baca Selengkapnya icon-hand
Karir Makin Melejit di Usia 13 Tahun, Lihat Deretan 'Mesin Uang' Farel Prayoga

Karir Makin Melejit di Usia 13 Tahun, Lihat Deretan 'Mesin Uang' Farel Prayoga

Farel Prayoga memiliki beberapa sumber penghasilan selain dari bernyanyi.

Baca Selengkapnya icon-hand
Baru 23 Tahun, Pemuda Tamatan SMA Mampu Beli Rumah Rp5 Miliar

Baru 23 Tahun, Pemuda Tamatan SMA Mampu Beli Rumah Rp5 Miliar

Pemuda ini juga membeli mobil dan memberangkatkan umroh satu keluarga

Baca Selengkapnya icon-hand
Awalnya Cuma Jualan Piscok di Pinggir Jalan, Laki-Laki Ini Berhasil Punya Rumah Rp 5 Miliar di Usia 23 Tahun

Awalnya Cuma Jualan Piscok di Pinggir Jalan, Laki-Laki Ini Berhasil Punya Rumah Rp 5 Miliar di Usia 23 Tahun

Setelah mengalami beberapa kali kegagalan dalam bisnis, pada akhirnya ia bisa berhasil dan mendapat pemasukan fantastis.

Baca Selengkapnya icon-hand
Viral Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI, Berapa Gaji Ketua Umum Parpol?

Viral Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI, Berapa Gaji Ketua Umum Parpol?

Kaesang Pangarep resmi gantikan Giring Ganesha jadi Ketum PSI

Baca Selengkapnya icon-hand
Bisnis Lesti Kejora yang Jadi Duta Pertanian, Tak Ada Sektor Pertanian

Bisnis Lesti Kejora yang Jadi Duta Pertanian, Tak Ada Sektor Pertanian

Belum lama ini, Lesti ditunjuk menjadi duta Duta Petani Milenial oleh Kementan

Baca Selengkapnya icon-hand
Membandingkan Harga Produk di TikTok Shop dan E-Commerce, Mana Lebih Murah?

Membandingkan Harga Produk di TikTok Shop dan E-Commerce, Mana Lebih Murah?

Membandingkan Harga Produk di TikTok Shop dan E-Commerce, Mana Lebih Murah?

Baca Selengkapnya icon-hand
Viral Ojol Layani Pesanan Naik Pesawat Medan-Yogyakarta, Ternyata Bukan Driver Biasa, Ini Faktanya

Viral Ojol Layani Pesanan Naik Pesawat Medan-Yogyakarta, Ternyata Bukan Driver Biasa, Ini Faktanya

Driver ini terbang dari Medan ke Yogyakarta untuk membeli Bakpia Pathok

Baca Selengkapnya icon-hand
Potret Pudarnya Kejayaan Pasar Taman Puring

Potret Pudarnya Kejayaan Pasar Taman Puring

Eksistensi pasar yang menjual barang dengan harga miring itu sekarang mulai redup.

Baca Selengkapnya icon-hand
Benarkah Kabar Tarif Transjakarta Disesuaikan Status Ekonomi Penumpang? Begini Jawaban Dishub DKI

Benarkah Kabar Tarif Transjakarta Disesuaikan Status Ekonomi Penumpang? Begini Jawaban Dishub DKI

Isu Tarif Transjakarta Disesuaikan Status Ekonomi Penumpang, Begini Tanggapan Pemprov DKI

Baca Selengkapnya icon-hand
Penjualan iPhone 15 di China Membudak: Antrean Mengular di Toko Resmi, Stok di e-Commerce Ludes 1 Menit

Penjualan iPhone 15 di China Membudak: Antrean Mengular di Toko Resmi, Stok di e-Commerce Ludes 1 Menit

Penjualan iPhone di China: Beli di Toko Sampai Antri hingga Ludes 1 Menit di E-commerce

Baca Selengkapnya icon-hand
Aturan Baru Diteken, Medsos Ngeyel Jualan Seperti TikTok Bakal Ditutup

Aturan Baru Diteken, Medsos Ngeyel Jualan Seperti TikTok Bakal Ditutup

Kemendag akan menerbitkan aturan revisi Permendag 50 Nomor 50 Tahun 2020

Baca Selengkapnya icon-hand
Potret Senjakala Pasaraya Blok M, Sepi Ditinggal Pembeli

Potret Senjakala Pasaraya Blok M, Sepi Ditinggal Pembeli

Pusat perbelanjaan itu seakan terlupakan dan sepi dari aktivitas jual-beli.

Baca Selengkapnya icon-hand
Pendaftaran Sempat Eror, Kuota Uji Coba Kereta Cepat Whoosh Tahap Dua Ludes

Pendaftaran Sempat Eror, Kuota Uji Coba Kereta Cepat Whoosh Tahap Dua Ludes

Uji coba kedua untuk keberangkatan 25-30 September 2023

Baca Selengkapnya icon-hand
Jokowi Turun Tangan Atur Tiktok Buntut Pasar Tanah Abang Sepi, Ini Instruksinya

Jokowi Turun Tangan Atur Tiktok Buntut Pasar Tanah Abang Sepi, Ini Instruksinya

TikTok, menurut Jokowi, seharusnya hanya berperan sebagai media sosial, bukan e-commerce.

Baca Selengkapnya icon-hand