Mahar Nikah Hiasan Uang Asli Didenda Rp1 Miliar, BI Sarankan Pakai e-Money

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 24 Juli 2019 12:48
Mahar Nikah Hiasan Uang Asli Didenda Rp1 Miliar, BI Sarankan Pakai e-Money
Mahar duit elektronik diusulkan oleh Bank Indonesia.

Dream – Uang acapkali digunakan sebagai mahar perkawinan. Malah, di tangan perajin, uang rupiah disulap menjadi bentuk-bentuk yang indah, mulai dari burung, ikan, kipas, sampai miniatur pengantin dan masjid.

Bicara mahar pernikahan, Bank Indonesia (BI) melarang penggunaan rupiah asli dikreasikan menjadi hantaran.

Undang-Undang No, 7 Tahun 2011 melarang masyarakat merusak uang kertas. Regulasi ini juga mengancam perusak dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau denda Rp1 miliar.

Belakangan ini, BI mengusulkan sesuatu yang unik untuk dijadikan mahar pernikahan. Bank sentral ini menyarankan masyarakat memanfaatkan uang elektronik.

1 dari 4 halaman

Diusulkan Pakai Uang Elektronik

Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, mengatakan uang elektronik justru bisa mempresentasikan zaman now, yaitu perkembangan teknologi.

" Ya tidak harus rupiah juga, kan bisa juga pakai e-money, non tunai," kata dia di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com.

Lalu, bagaimana jika tetap ingin menggunakan uang rupiah asli sebagai mahar?

2 dari 4 halaman

Boleh Saja Jadi Mahar, Asalkan...

Mirza mengatakan rupiah boleh saja jadi mahar. Tapi, ada syaratnya.

Mirza menyebut masyarakat tak boleh merusak rupiah, misalnya melipat atau mensteples. Ini sesuai dengan kampanye BI yang meminta masyarakat untuk memelihara uang.

" Jadi mahar ya boleh-boleh saja. Bisa macam-macam. Jadi kalau ditanya boleh enggak mahar? Boleh, asal jangan dilipat-lipat. Jagalah uangmu," kata dia.

(Sumber: Liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana)

3 dari 4 halaman

Pakai Uang Asli untuk Mahar Nikah, Denda Rp 1 M dan 5 Tahun Bui

Dream - Bank Indonesia (BI) melarang para perajin untuk menggunakan uang rupiah asli untuk dibuat kerajinan mahar. Para perajin bisa melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“ Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2011, itu bertentangan karena merusak lambang kedaulatan kita dari sisi moneter,” kata Kepala Kantor Perwakilan BI Tegal, Joni Marsius, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 21 Desember 2018.

 

Pakai Uang Asli untuk Mahar Nikah, Denda Rp 1 M dan 5 Tahun Bui

 

Dalam aturan itu, masyarakat dilarang merusak uang kertas. Ancaman pidananya paling lama lima tahun. Denda paling banyak Rp1 miliar.

4 dari 4 halaman

Masih Ada Alternatif untuk Jadi Mahar

Joni mengatakan aturan ini mungkin bisa mengganggu para seniman. Mereka akan merasa kreativitasnya dibatasi.

“ Tapi, para seniman, kan, berpikir, ‘Wah, ini mengganggu kebebasan saya selaku seniman’,” kata dia.

Joni mengingatkan para perajin mahar untuk mencari alternatif lain untuk membuat mahar.

“ Sebenarnya, kita semua tahu bahwa alat ekspresi bukan hanya uang. Uang hanya salah satu. Ada juga yang lain,” kata dia. (Ism)

Beri Komentar