Mahfud MD Mundur dari Kabinet Jokowi, Segini Besaran Gaji yang Dilepas

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 1 Februari 2024 06:46
Mahfud MD Mundur dari Kabinet Jokowi, Segini Besaran Gaji yang Dilepas
Mahfud MD memutuskan mengundurkan diri kabinet Jokowi

1 dari 10 halaman

Mahfud MD Mundur dari Kabinet Jokowi, Segini Besaran Gaji yang Dilepas

Mahfud MD Mundur dari Kabinet Jokowi, Segini Besaran Gaji yang Dilepas © Kekayaan alam dari Riau berkontribusi besar bagi Indonesia. 2024 maverick

2 dari 10 halaman

Dream - Mahfud Md memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Dia bahkan sudah mencetak surat pengunduran diri dan tinggal menyerahkannya ke Presiden Joko Widodo.


Calon wakil presiden nomor urut 3 ini memutuskan mundur untuk menjaga independensi selama proses Pilpres 2024.

Dia berencana menyerahkan surat pengunduran diri kepada Jokowi pada Kamis 1 Februari 2024.

3 dari 10 halaman

Pernyataan Mahfud MD

Pernyataan Mahfud MD © Kekayaan alam dari Riau berkontribusi besar bagi Indonesia. 2024 maverick

" Saya juga telah mengemas seluruh barang pribadi, dan telah siap keluar dari rumah dinas dan melepaskan seluruh fasilitas negara," kata Mahfud dalam keterangan resminya, Rabu 31 Januari 2024.

4 dari 10 halaman

© Penjelasan Mahfud Md Soal Membiarkan Ibu Lahirkan Anak Tak Berakhlak Dosa Besar 2024 maverick

Selain fasilitas negara, Mahfud juga akan melepaskan gajinya sebagai menteri.

Lantas berapa gaji dan tunjangan yang dilepas Mahfud setelah tidak lagi menjabat menteri?

5 dari 10 halaman

© Cawapres Mahfud MD di Tabrak Prof 2024 maverick

6 dari 10 halaman

© Dream

Gaji seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Saat ini menteri memiliki gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

7 dari 10 halaman

" Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 sebulan," tulis Pasal 2 PP 60 Tahun 2000.


Selain gaji seorang menteri juga mendapatkan tunjangan menteri yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001 yakni sebesar
Rp13.608.000 per bulan.

8 dari 10 halaman

© Cawapres Mahfud MD di Tabrak Prof 2024 maverick

9 dari 10 halaman

" Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp 13.608.000,00," tulis Pasal 1 Ayat (2) bagian e.


Jika ditotal, gaji yang diterima Mahfud MD sekitar Rp18.648.000 per bulan. Namun, gaji ini belum termasuk hitungan tunjangan lain maupun dana operasional yang diperoleh menteri.

10 dari 10 halaman

© Cawapres Mahfud MD di Tabrak Prof 2024 maverick

Menteri juga memperoleh fasilitas lain berupa rumah jabatan, mobil dinas dan jaminan kesehatan. Ketentuan ini mengacu pada PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Beri Komentar