Bank Mandiri Syariah Telah Merestrukturisasi Pembiayaan Senilai Rp7,1 Triliun. (foto: Mandiri Syariah)
Dream – PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) berkomitmen untuk mendukung langkah pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional. Bank syariah ini mengoptimalkan pemberian restrukturisasi kepada nasabah yang terdampak Covid-19.
Dikutip dari keterangan tertulis Mandiri Syariah, Selasa 6 Oktober 2020, Direktur Risk Management Mandiri Syariah, Tiwul Widyastuti, mencatat hingga 31 Agustus 2020, Mandiri Syariah telah merestrukturisasi pembiayaan kepada 29 ribu nasabah dari 59 ribu potensi nasabah yang terdampak Covid.
“ (Nilai) outstandingnya sebesar Rp7,1 triliun dari total potensi sebesar Rp12,14 triliun atau 9,3 persen dari portofolio Mandiri Syariah,” kata Tiwul di Jakarta.
Dia mengatakan komposisi segmen nasabah yang telah direstrukturisasi adalah UMKM 44,21 persen dan non-UMKM 51,32 persen dengan wilayah terbesar di Jawa dan Sumatera.
Tiwul mengatakan kondisi pandemi Covid-19 merupakan tantangan bagi semua pihak: debitur (nasabah), kreditur (bank), perusahaan besar atau kecil tidak terkecuali juga pemerintah dan regulator.
“ Sebagai bank syariah, Mandiri Syariah mengedepankan prinsip adil-seimbang-maslahat. Kami paham semua sedang mengalami tantangan, namun kami harus menjaga kepentingan stakeholders yaitu nasabah, pemegang saham, negara, umat, dan pegawai. Berlandaskan pemahaman atas kondisi nasabah, kami telah menetapkan program restrukturisasi nasabah yang terdampak pandemi Covid-19,”
Dijelaskan oleh Tiwul, bahwa program restrukturisasi pembiayaan tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah melalui POJK No 11/POJK.03/2020 mengenai Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Virus Corona 2019.
Mandiri Syariah menetapkan beberapa tahapan dalam program restrukturisasi. Tahapan itu yakni melakukan stress-test atas portofolio pembiayaan yang terdampak dan berpotensi terdampak Covid 2019 di seluruh segmen.
Kemudian, menetapkan sektor usaha dan kriteria nasabah, menetapkan skema restrukturisasi dengan memperhatikan kondisi dampak Covid yang dialami nasabah (ringan, sedang, atau berat), dan menetapkan kualitas aset.
Skema restrukturisasinya adalah relaksasi pembayaran kewajiban pokok/margin (grace period), pemberian perpanjangan jangka waktu, dan penyesuaian margin selama grace period.
“ Dalam rangka percepatan program restrukturisasi, Kami juga bentuk tim gugus tugas khusus baik di Kantor Pusat maupun Wilayah sampai dengan di cabang, kami terus berkomunikasi dengan nasabah untuk memonitor kinerja dan aktivitas mereka,” kata Tiwul.
Terkait penempatan dana untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional, Corporate Secretary Mandiri Syariah Ivan Ally menyatakan kesiapan Mandiri Syariah dalam menerima dan menyalurkan dana sesuai program Pemerintah melalui PMK No. 104/PMK.05/2020.
Ivan menegaskan bahwa Mandiri Syariah terus berupaya melakukan percepatan penyaluran pembiayaan untuk membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian indonesia dan segmen yang paling terdampak pandemi Covid-19.
Ivan juga menambahkan, bahwa di tengah pandemi Covid-19 perbankan syariah memiliki kinerja keuangan dan pertumbuhan yang positif selama semester 1/2020 ini, sehingga dipercaya oleh Kementerian Keuangan untuk menjadi penerima penempatan dana pemerintah guna mengakselerasi pembiayaan UMKM.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN