Foto: Antarafoto.com
Dream - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri segera membentuk posko pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) di daerah-daerah. Posko untuk memantau pemberian THR ini untuk mencari perusahaan yang tidak memberikan THR.
“ Jangan sampai tidak dilaksanakan sesuai aturan,” ujar Hanif seperti dikutip dari laman situs Sekretariat Kabinet, Kamis, 4 Juni 2015.
“ Nanti di daerah ada posko pemantauan mengenai pelaksanaan pemberian THR,” kata Hanif setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Kepresidenan Jakarta, hari ini.
Posko itu sekaligus menjadi tempat mengawasi perusahaan-perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1436 H. Hanif menegaskan, pada intinya regulasi soal THR masih tetap berdasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja 2004.
“ THR harus dibayarkan seminggu (sebelum Lebaran). Regulasinya tetap begitu, seminggu sebelumnya harus dibayarkan,” kata Hanif.
Namun Hanif meminta pemberian THR sebaiknya dilakukan dua pekan sebelum Lebaran Idul Fitri 1436 H.
“ Dua minggu sebelumnya ini imbauan, regulasinya tetap,” ungkapnya.
Imbauan itu diedarkan agar bisa membantu para pekerja lancar saat mudik sehingga memiliki waktu dan dana cukup untuk mengurus keperluan dan rencana mudik. Hanif menambahkan jumlah THR sebesar satu bulan gaji.
“ Kalau yang kerjanya di atas tiga bulan, kurang dari setahun ada rumusnya. Lama bulan dia bekerja dibagi 12 dikali gaji dia,” pungkasnya. (Ism)
Advertisement
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025
Belajar Sejarah Nggak Lagi Boring Bareng Komunitas Jelajah
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia