Foto: Antarafoto.com
Dream - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri segera membentuk posko pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) di daerah-daerah. Posko untuk memantau pemberian THR ini untuk mencari perusahaan yang tidak memberikan THR.
“ Jangan sampai tidak dilaksanakan sesuai aturan,” ujar Hanif seperti dikutip dari laman situs Sekretariat Kabinet, Kamis, 4 Juni 2015.
“ Nanti di daerah ada posko pemantauan mengenai pelaksanaan pemberian THR,” kata Hanif setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Kepresidenan Jakarta, hari ini.
Posko itu sekaligus menjadi tempat mengawasi perusahaan-perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1436 H. Hanif menegaskan, pada intinya regulasi soal THR masih tetap berdasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja 2004.
“ THR harus dibayarkan seminggu (sebelum Lebaran). Regulasinya tetap begitu, seminggu sebelumnya harus dibayarkan,” kata Hanif.
Namun Hanif meminta pemberian THR sebaiknya dilakukan dua pekan sebelum Lebaran Idul Fitri 1436 H.
“ Dua minggu sebelumnya ini imbauan, regulasinya tetap,” ungkapnya.
Imbauan itu diedarkan agar bisa membantu para pekerja lancar saat mudik sehingga memiliki waktu dan dana cukup untuk mengurus keperluan dan rencana mudik. Hanif menambahkan jumlah THR sebesar satu bulan gaji.
“ Kalau yang kerjanya di atas tiga bulan, kurang dari setahun ada rumusnya. Lama bulan dia bekerja dibagi 12 dikali gaji dia,” pungkasnya. (Ism)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
