© MEN
Dream - Kasus penipuan tak hanya terjadi di dunia digital ataupun keuangan. Mereka yang tergiur mendapatkan uang dalam jumlah banyak dan cepat biasanya mempunya banyak cara di berbagai bidang untuk menjalankan aksinya. Tak terkecuali di sektor properti.
Umumnya penipuan yang terjadi di sektor real estate ini berupa sertifikat palsu atau properti dibangun di atas lahan konflik. Namun seiring waktu modus penipuan di sektor properti semakin berkembang.
Korbannya tak selalu datang dari kalangan awam. Banyak pula masyarakat yang sudah melek informasi dan berasal dari kalangan menengah ke atas yang terkena tipu para pelaku.
Sebagai bentuk antisipasi dan literasi kepada masyarakat, Pinhome melalui Ahli Properti dan Pembiayaan Vina Yenastri membeberkan beberapa modus penipuan yang wajib diwaspadai baik oleh penjual maupun pembeli properti.
Daripada menyesal menjadi korban dan mimpi memiliki rumah sendiri pupus begitu saja, yuk kenali modus penipuan di sektor properti agar Sahabat Dream bisa menghindarinya.
1. Modus dengan SMS

Menurut Vina, penipuan ini paling sering terjadi dan hampir setiap orang sudah menyadari bahwa pada dasarnya ini merupakan trik penipuan. Namun, tak jarang masih ada saja pihak-pihak yang dirugikan.
“ Dari sisi penjual properti, ada orang SMS pura-pura tertarik dengan propertinya, lalu ditelepon dan ada permainan kata-kata dari penipu. Hingga dapat mengakibatkan penjual tertipu,” jelas Vina dalam rilis yang diterima Dream pada Selasa, 15 Februari 2022.
2. Uang Muka `Ditilep` Oknum Perantara
Vina mengimbau jika Sahabat Dream ingin menjual properti menggunakan perantara, pastikan sudah terdaftar di AREBI dan ditransfer ke rekening perusahaan. Untuk lebih amannya bisa menggunakan agen properti.
" Jadi ketika si pembeli membayar DP menggunakan rekening perantara, rekeningnya harus berupa rekening PT dari si agen propertinya. Tapi kalau tidak menggunakan broker atau agen properti, dalam artian tidak ada pihak ketiga, sebaiknya DP itu ditransfer ke rekening penjualnya atau yang namanya ada di sertifikat,” terang Vina.
Sebagai antisipasi, sebelum melakukan transfer atau pembiayaan apapun kepada pihak penjual, harus menggunakan perjanjian resmi. Perjanjian ini dapat meminimalisir tindak penipuan.
" Jadi semisal jika si penjual abai atau lalai, seperti apa sanksi atau kesepakatan antara si penjual dan pembeli,” imbuh Vina.
3. Pembeli Pinjam Sertifikat Asli

Untuk dicek ke BPN menggunakan notaris rekanan, pastikan notarisnya terpercaya atau bisa dicek bersamaan ke BPN jika mau melakukannya secara independen.
“ Bagaimana supaya jenis penipuan ini tidak terjadi? Pertama, lakukan pengecekan di BPN menggunakan notaris rekanan. Jadi notarisnya ini juga yang terpercaya. Bisa juga menggunakan pengecekan sertifikat online melalui aplikasi dari BPN. Atau kalau mau ngecek langsung ke kantor BPN, bisa dilakukan bareng-bareng dari pihak pembeli dan pihak penjual, itu akan lebih aman. Jangan sampai ngasih sertifikat asli ke pembeli atau orang yang mengaku-ngaku sebagai pembeli,” jelas Vina.
4. Mafia Tanah
Tanah yang legalitas masih girik, harus segera diproses sertifikatnya. Menurut Vina, mafia tanah ini tidak bisa bekerja sendirian, pasti dibantu oleh oknum yang lain. Jadi, biasanya dari properti atau tanah yang masih girik, yang belum bersertifikat, lalu dari tanah tersebut diakui oleh si mafia tanah ini dan diklaim bahwa tanah itu adalah miliknya.
Biasanya ini terjadi di daerah atau lokasi yang statusnya masih girik atau belum memiliki sertifikat.
" Tentu peradilan dan lain-lain prosesnya sangat panjang dan ribet. Jadi gimana kalo status tanahnya masih girik? Buruan deh langsung proses untuk dibuat sertifikatnya,” bebernya.
5. Modus Lelang Rumah

Pelaku mengaku dari perusahaan resmi yang melelang rumah sitaan bank. Biasanya para korban akan diminta untuk segera transfer uang sebagai tanda jadi. Agar terhindar dari penipuan ini, sebaiknya dicek dulu latar belakang penyelenggara lelangnya.
“ Jadi kadang nih orang memang lagi nyari-nyari properti terus tiba-tiba ada yang nelpon, ada yang ngasih tahu bahwa ada properti murah lho dari lelangan bank A, terus kalau mau properti ini, bayar dulu uang lelang atau adminnya baru nanti bisa ikut lelang. Lalu dari situ dibayar, ternyata orangnya hilang,” ujar Vina.
Untuk menghindari hal ini Vina menyarankan agar tidak percaya dengan hal-hal seperti itu dan mengecek lebih lanjut latar belakangnya.
" Atau yang lebih amannya lagi, sekarang kan ada balai lelang, di situ juga banyak list rumah-rumah yang dilelang dari bank A,B,C,D, dan lain-lain. Lebih baik menggunakan balai lelang tersebut daripada dari orang yang menelpon random nawarin properti. Walaupun kerugian (penipuan jenis ini) tidak terlalu besar, tapi tetap saja itu namanya penipuan. Jadi jangan sampai hal tersebut terjadi,” jelas Vina.
5. Scam Listing
Buat perjanjian sewa-menyewa notariil. Curigai jika ada harga yang terlalu murah di bawah harga pasar. Scam listing ini biasanya lebih kepada sewa-menyewa.
Contohnya, jika ada iklan penyewaan apartemen atau properti, lalu ada yang menyewanya selama satu bulan. Lalu di tengah-tengah masa sewanya, properti ini diiklankan lagi dan dipakai untuk disewakan ke orang lain dengan harga yang lebih murah.
Untuk menghindari hal tersebut, jika hendak menyewa properti, lakukan juga surat perjanjian sewa-menyewa di depan notaris. Sehingga akan aman juga secara hukum.
Advertisement
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!

Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025

Belajar Sejarah Nggak Lagi Boring Bareng Komunitas Jelajah

4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!

Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
