Ilustrasi Kartu SIM
Dream – Sahabat Dream, Senin 30 April 2018 ini merupakan hari terakhir pendaftaran kartu SIM prabayar. Jika tidak registrasi ulang, nomor kamu akan diblokir total per 1 Mei 2018.
Pemblokiran ini meliputi panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk, serta layanan data internet.
Aturan ini tertuang dalam Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia No. 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi, Ahmad M. Ramli, mengatakan, operator seluler wajib memblokir kartu SIM yang belum didaftar.
“ Operator telekomuikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang, kecuali layanan SMS registrasi ke 4444 yang tepat terlayani sepanjang kartu belum berakhir,” kata Ramli di Jakarta.
Masih bisakah mendaftar ulang setelah tanggal 1 Mei 2018? Ketua Asosiasi Penyelengara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengatakan kartu SIM yang terlambat registrasi dan diblokir masih bisa diaktifkan. Tapi, proses registrasinya akan sedikit rumit.
“ Nasib formalnya setelah 1 Mei 2018 akan diblokir. Namun, mereka masih bisa menggunakannya lagi dengan cara mendatangi gerai, serta membawa KK dan NIK untuk melakukan registrasi,” kata Merza di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com.
Dia berkata belum ada ketentuan batas waktu untuk pendaftaran kartu SIM setelah 1 Mei 2018. Sepanjang kartu seluler prabayar belum dihanguskan dari system operator, nomor masih bisa diaktifkan.
“ Belum ada kesepakatan selama masih masuk dalam life cycle kartu. Kalau sudah recycle, ya, hilang,” kata Merza.
(Sumber: Liputan6.com/ Iskandar)