Geger! 1 NIK Dipakai Daftar 2,2 Juta Kartu SIM

Reporter : Maulana Kautsar
Kamis, 12 April 2018 10:45
Geger! 1 NIK Dipakai Daftar 2,2 Juta Kartu SIM
Kominfo telah meminta operator memblokir kartu ponsel tersebut.

Dream - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menyatakan akan segera menggelar penyelidikan terkait penyalahgunaan satu Nomor Identitas Kependudukan (NIK) untuk registrasi 2,2 juta kartu SIM ponsel.

" Itu sedang kita telusuri juga, sedang didalami. Nanti kita akan rilis jika sudah ada hasilnya," kata Setyo, Selasa, 10 April 2018.

Tetapi, Setyo belum dapat memastikan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini.

Informasi penyalahgunaan satu NIK untuk jutaan kartu ponsel itu terungkap saat rapat dengar pendapat antara Komisi I DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Senin, 9 April 2018.

Dalam rapat tersebut terungkat kika ada satu NIK yang ternyata digunakan untuk mendaftar 2,2 juta kartu ponsel.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Ahmad Ramli mengatakan bakal menjatuhkan sanksi administratif kepada operator seluler yang kedapatan melanggar aturan registrasi ini.

“ Kalau masih bandel, tentu mereka akan dapat sanksi administratif dari kami. Sanksi administratif dari kami itu bisa teguran 1, 2, 3 karena bagi perusahaan, kalau ditegur itu kan luar biasa,” kata Ramli.

Kemkominfo telah meminta operator seluler memblokir semua nomor kartu ponsel prabayar yang diregistrasi secara tidak benar. Ramli mengatakan Kemkominfo tidak akan mengintervensi masalah program registrasi kartu ponsel ini.

“ Independensi kami terhadap operator dan pelaku bisnis, itu kami pegang teguh. Saat ini, proses penyalahgunaan (NIK dan KK) masih didalami kepolisian dan masih dalam proses pemanggilan-pemanggilan,” ujar Ramli.

Berdasarkan catatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) per 4 April 2018, sebanyak 317 juta kartu ponsel prabayar sudah didaftarkan.

(Beq, Sumber: Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

 

Beri Komentar