Ada Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Memutuskan Untuk Berasuransi.(Foto: Shutterstock)
Dream – Harus diakui hingga hari ini masih banyak keluhan masyarakat terkait polis asuransi yang mereka miliki. Keluhan seperti investasi yang kecil dan sulit dicairkan atau nilai manfaat yang sulit diperoleh pasti pernah sekali dua kali kita dengar.
Selama ini masih banyak nasabah asuransi yang memang tergiur dengan keunntungan yang akan mereka peroleh jika menjadi pemegang polis produk tertentu. Mereka lupa ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipelajari dan dipahami sebelum menyatakan persetujuan menjadi pemegang polis
Kesadaran membaca masyarakat Indonesia diakui masih terbilang cukup rendah. Padahal sebuah bukti kontrak tertulis seperti polis asuransi sangat penting untuk dibaca dan dipahami. Selain sebagai bukti, kontrak ini juga berisi segala hak dan kewajiban masing-masing pihak tersebut.
Apalagi, saat ini, kebutuhan asuransi di tengah pandemi cenderung meningkat. Untuk itu, ada hal-hal yang perlu dilakukan oleh nasabah pemula sebelum melaukan asuransi. Nah agar kamu tak merasa terpeleset saat menjadi pemegang polis asuransi tertentu, Deputi Direktur Pembelaan Hukum Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabar Wahyono, membagikan tips berasuransi bagi pemula.
Hal pertama yang harus diketahui pemegang polis adalah memahami produk. Saat datang penawaran produk, konsumen wajib memastikan agen asuransi menjelaskan produk secara detail atau komprehensif termasuk manfaat, biaya, risiko dan keuntungan. Ini diperlukn agar kamu terhindar dari risiko kerugian dan sejenisnya.
Kedua, teliti. Menjadi konsumen yang teliti dan bijak. Jangan mau menandatangani formulir pengajuan asuransi dalam keadaan kosong, untuk menghindari agen yang nakal.
Ketiga, perhatikan penerbit. Perhatikan perusahaan apa yang menjadi penerbit produk, apakah perusahaan tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.
Keempat, membaca polis. Membaca polis merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan, dan bertanya apabila terdapat informasi yang tidak di mengerti, untuk menghindari mis-seiling yang mana menjadi salah satu permasalahan yang sering terjadi.
Kelima memahami jangka waktu. Perhatikan bahwa produk asuransi memiliki jangka waktu yang cenderung untuk jangka panjang dan memahami nilai investasi akan mengalami perubahan naik dan turun.
Keenam, ada alat bukti. Pastikan untuk memiliki bukti rekaman pada saat pemasaran dan penjualan produk/layanan.
Bagi kamu yang masih ingin mengetahui informasi seputar legalitas perusahaan jasa keuangan beserta produknya dapat menghubungi Kontak OJK di 157.
Reporter: Yuni Puspita Dewi
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib