Keuntungan Nasabah Bank Syariah Jika Gagal Bayar

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 22 Desember 2016 09:45
Keuntungan Nasabah Bank Syariah Jika Gagal Bayar
Bank syariah selama in dikenal dengan sistem bagi hasil. Bagaimana jika nasabah gagal bayar?

Dream – Saat ini, ekonomi syariah, termasuk perbankan syariah, menjadi primadona di dunia, termasuk Indonesia. Sistem ekonomi dengan prinsip Islami ini dinilai menjanjikan di tengah situasi perekonomian dunia yang penuh ketidakpastian.

Satu pertanyaan muncul. Apa itu perbankan syariah dan apa bedanya dengan sistem konvensional?

Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank Syariah Mandiri (BSM), Mohammad Hidayat, menjelaskan dalam praktik ekonomi syariah, termasuk perbankan syariah, tidak dikenal sistem bunga alias riba. Dalam kajian hukum agama, riba ini termasuk perkara haram.

“ Islam memandang bunga identik dengan riba. Perspektif ini ternyata juga berlaku di agama-agama lain,” kata Hidayat di Bandung, Jawa Barat, Rabu 21 Desember 2016.

Dia mengatakan riba merupakan tambahan yang ditentukan di awal. Besarannya diambil dari pokok pinjaman dan akan membesar seiring lamanya pinjaman.

" Riba dibebankan kepada peminjam dan bersifat memaksa," kata Hidayat.

Sementara dalam sistem perbankan syariah menggunakan sistem bagi hasil. Bagi hasil ini berlaku tidak hanya terkait keuntungan, tetapi juga kerugian seperti gagal bayar.

" Jika terjadi gagal bayar, bank bisa mengenakan takwid (ganti rugi). Jadi, peminjam hanya perlu membayar berapa bagian dari kerugian yang terjadi," tutur dia.

Lebih lanjut, Hidayat mengatakan sistem perbankan syariah memandang uang bukan sebagai komoditas,  melainkan sebatas alat tukar.

" Dalam sistem syariah, uang tidak bisa menghasilkan uang, kecuali sudah dimanfaatkan dalam ekonomi riil," kata dia.(Sah)

Beri Komentar