Pedagang Gorengan (Shutterstock.com)
Dream - Menteri Agama, Fachrul Razi, mengatakan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, (UMKM) kategori risiko rendah (low risk) maupun tanpa risiko (no risk) dapat melakukan deklarasi mandiri atas kehalalan produknya.
" Terkait produk halal, sebetulnya ada yang tidak perlu menunggu UU (Undang-undang) Cipta Kerja, misalnya self declaration (deklarasi mandiri) untuk yang no risk maupun risiko rendah," ujar Fachrul, dikutip dari Kemenag.
Fachrul mencontohkan pelaku UMKM kategori risiko rendah seperti penjual buah potong. Juga penjual gorengan.
" Misal penjual buah, yang sudah jelas no risk. Atau pedagang pisang goreng yang minyaknya sudah jelas halal, pisangnya pun halal," kata Fachrul.
Fachrul juga menjelaskan mengenai relaksasi pengurusan sertifikasi halal untuk pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp1 miliar. Menurut dia, biaya pengurusan sertifikasi halal untuk kategori usaha tersebut ditiadakan selama pandemi Covid-19.
" Namun, proses sertifikasi itu butuh anggaran dan perlu didukung dari tempat lain," kata Fachrul.
Pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan mengenai kebutuhan anggaran pemrosessan sertifikasi halal. Hasilnya, dana yang dibutuhkan diambil dari anggaran non-operasional lain pada program penyelenggaraan haji dan umrah yang masih tersedia usai pembatalan pemberangkatan haji.
" Maka pada realokasi, itu kami usulkan Rp16 miliar," kata Fachrul.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Sukoso, menjelaskan realokasi anggaran Rp16 miliar dimanfaatkan untu membantu proses sertifikasi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp1 miliar. Hingga saat ini, jumlah UMKM tersebut mencapai 1,2 juta unit.
" Dan terkena dampak Covid-19 hampir 95 persen. Itu baru UMK dengan produk makanan dan minuman saja," kata dia.
Lebih lanjut, Sukoso mengatakan realokasi anggaran merupakan salah satu upaya pemerintah membantu perputaran roda ekonomi masyarakat. " Kita berharap ini dapat membantu pergerakan ekonomi masyarakat," ucap dia.
Dream - Pemerintah memberikan keringanan melalui Badan Pengelola Jaminan Produk Halal untuk para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Keringanan itu berupa pengurusan sertifikasi halal secara gratis untuk pengusaha UKM dengan omzet di bawah Rp1 miliar.
" Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memiliki omzet di bawah Rp1 miliar dikenakan tarif Rp0 atau gratis. Selain itu, kami juga sudah memangkas durasi proses sertifikasi halal dari 117 hari menjadi 21 hari," ujar Fachrul melalui keterangan tertulis.
Fachrul menyampaikan hal itu saat rapat koordinasi virtual dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Rakor bertujuan mempercepat perputaran ekonomi lokal dan memperbaiki daya beli masyarakat yang sempat turun akibat pandemi Covid-19.
Fachrul melanjutkan agar keringanan tersebut dapat berjalan, pihaknya menerapkan subsidi silang.
Dana yang disetorkan usaha dengan omzet di atas Rp1 miliar digunakan untuk menyubsidi pelaku UMK beromzet di bawah Rp1 miliar.
" Termasuk dengan melakukan relokasi anggaran di Kemenag dan BPJPH," kata dia.
Kemudian, Fachrul mempersilakan para pelaku usaha dengan risiko sangat rendah untuk mendeklarasikan produknya halal tanpa perlu memiliki sertifikat. Sebagai contoh pedagang buah potong atau pedagang gorengan.
" Khusus usaha kecil ini mereka bisa mendeklarasikan produk halalnya kepada masyarakat dan tidak pelu memiliki sertifikat," kata dia.
Sedangkan untuk usaha dengan risiko sedang dan tinggi, terang Fachrul, tetap mengikuti ketentuan BPJPH. Sehingga tetap diharuskan mengurus sertifikasi halal.
" Terkait pemangkasan durasi sertifikasi halal, baik dalam negeri dan luar negeri, memang belum jalan karena kami masih menunggu omnibus law," ucap Fachrul.
Kepala BPJPH, Sukoso, menjelaskan dalam periode antara 17 Oktober 2019 hingga 27 Mei 2020 sudah ada 4.051 pelaku usaha memiliki sertifikasi halal. Dari angka tersebut, 2.394 di antaranya atau sekitar 59 persen adalah pengusaha UMK.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur