Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu kewajiban perusahaan kepada karyawannya. Tambahan penghasilan ini diberikan agar para karyawan dapat memenuhi kebutuhannya saat Hari Raya Keagamaan.
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengingatkan THR wajib dibayarkan perusahaan paling lambat pada H-7. Ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Pembayaran THR bagi pekerja atau buruh wajib diberikan sekali dalam setahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya," kata Hanif dalam keterangan tertulis, Selasa 6 Juni 2017.
Hanif menjelaskan pekerja yang berhak mendapat THR itu setidaknya memiliki masa kerja selama satu bulan. Dalam perhitungannya, Hanif mencontohkan pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus akan mendapat THR sebesar gaji satu bulan.
Sementara bagi pekerja yang baru bekerja selama satu bulan akan diberikan secara proporsional. Perhitungannya disesuaikan dengan masa kerjanya berdasarkan rumus (masa kerja)/(12) x 1 bulan gaji.
Selanjutnya, untuk mengawal dan mengawasi pembayaran THR, Kemenaker juga membentuk Posko Peduli Lebaran tahun 2017. Posko tersebut berada di gedung B kantor Kemenaker, Jakarta.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker. Haiyan Rumondang, menuturkan posko tersebut tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja untuk mengadukan permasalahan THR. Posko tersebut juga menjadi sarana informasi apapun mengenai THR.
"Posko tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR," ujar Haiyani.
Posko Peduli Lebaran 2017 ini akan mulai melayani masyarakat pada tanggal 8 Juni 2017 hingga 5 Juli 2017. Selain itu dapat menghubungi nomor telepon 021-5255859, WhatsApp 081280879888, 081282407919 serta bisa juga melalui email di poskothrkemnaker@gmail.com.
© Dream
Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP dan K3), Maruli A Hasoloan, menambahkan pengusaha yang terlambat membayarkan THR seusai dengan ketentuan akan diberi sanksi administrasi.
"Pengusaha akan diberi saksi administrasi, sanksi teguran tertulis serta sanksi pembatasan kegiatan usaha," kata Maruli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa 6 Juni 2017.
Selain itu, perusaahan juga akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawan.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan," ucap dia.
© Dream
Meski begitu, sanksi teguran bisa tidak dikeluarkan apabila memang perusahaan mengalami masalah finansial selama dua tahun terakhir. Hal itu dibuktikan dengan hasil audit oleh pihak ketiga.
"Sanksi teguran tidak dilaksanakan dan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan dua tahun terakhir," ujar dia.(Sah)
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Apa yang Terjadi Jika Semua Hutan di Bumi Hilang? Bukan Cuma Hewan, Kehidupan Manusia Ikut Terancam

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya
