Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan berbagai insentif bagi masyarakat menjelang Lebaran 2025. Ia juga mengingatkan perusahaan agar segera menyalurkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
" Berbagai kebijakan insentif yang diberikan Presiden Prabowo Subianto tentu sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama hari raya," ujar Cucun dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (19/3/2025).
Sebagai informasi, Presiden Prabowo telah mengeluarkan sejumlah kebijakan guna mendukung kelancaran arus mudik, termasuk diskon tarif tol dan penurunan harga tiket pesawat. Pemerintah memberikan potongan tarif tol sebesar 20 persen di beberapa ruas tol nasional serta diskon 13-14 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
Cucun menilai kebijakan ini dapat memastikan perjalanan mudik lebih lancar, aman, dan nyaman. " Diskon tarif tol, tiket pesawat, serta program mudik gratis yang diinisiasi Presiden Prabowo sangat tepat dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan saat ini," ujar Wakil Ketua DPR yang membidangi kesejahteraan rakyat tersebut.
Di sisi lain, ia menegaskan pentingnya pembayaran THR bagi pekerja. Cucun mengingatkan agar perusahaan tidak menunda pencairan THR sesuai aturan yang berlaku. " THR harus dibayarkan penuh, paling lambat satu minggu sebelum Lebaran," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pelaksanaan pembayaran THR. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa THR tidak boleh diberikan setelah H-7 Lebaran.
Cucun meminta seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan tersebut, mengingat THR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja. " THR harus dibayarkan penuh tujuh hari sebelum Lebaran," tambahnya.
Ketentuan mengenai THR juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur kewajiban perusahaan dalam pemberian tunjangan hari raya kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan secara berkesinambungan.
Pada tahun ini, Menteri Ketenagakerjaan juga menerbitkan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang menetapkan bahwa pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi berhak mendapatkan bonus hari raya. Cucun menyambut baik kebijakan tersebut, menilai bahwa pekerja sektor informal juga berkontribusi besar dalam perekonomian.
" Kita bersyukur bahwa pemerintah memberikan perhatian kepada pengemudi ojek online dan kurir. Mereka telah memberikan banyak kontribusi, dan kebijakan ini mencerminkan keadilan dalam ketenagakerjaan," ujarnya.
Advertisement
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib
Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 5 Persen, Prabowo: Masih Tinggi Dibandingkan Seluruh Dunia
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini