Ida Fauziah
Dream - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, mengatakan bahwa upah minimun 2023 bakal lebih tinggi dari tahun ini. Menurut dia, penghitungan upah minimum baru itu disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
" Pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada dasarnya sudah dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Ida dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 8 November 2022.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut ekonomi Indonesia kuartal III-2022 mengalami pertumbuhan 5,72 persen dibanding kuartal III-2021. Sedangkan laju inflasi Indonesia hingga September 2022 tercatat 5,95 persen dibanding periode yang sama tahun lalu (year on year).
Menurut Ida, upah minimum merupakan perlindungan kepada pekerja agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidak seimbangan pasar kerja.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, upah minimum dihitung menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Penetapan upah minimum meliputi penyesuaian upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten, bagi daerah yang telah memiliki upah minimum dengan menggunakan formula yang telah ditetapkan.
Mekanisme penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten dapat dilihat lewat beberapa langkah, yaitu permintaan data untuk penghitungan UMP dan UMK ini meliputi 20 jenis data.
Kemudian, Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan data untuk upah minimum dan upah minimum kabupaten kepada seluruh gubernur di Indonesia.
" Selanjutnya kami telah melakukan serangkaian persiapan dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2023, yang dimulai dengan melakukan beberapa kegiatan ini sudah kami mulai sejak September tahun 2022 sampai berakhir 1 November Tahun 2022 kami terus melakukan dialog dengan dewan pengupahan provinsi untuk mendapatkan masukan," tutur ida.
Tahapan tersebut sudah Kemnaker lalui dan sudah masuk pada mendekati penetapan upah minimum tahun 2023. Dalam penetapan upah minimum telah dilakukan serap aspirasi sesuai dengan PP 36 tahun 2021 di mana dewan pengupahan memberikan masukan.
Adapun masukan dari Dewan pengupahan, yakni upah minimum UMP diusulkan untuk ditetapkan oleh pemerintah pusat ini. Kemudian upah minimum dengan dasar PP 36 tahun 2021 dipandang tidak adil, serta diperlukan kepastian hukum atas gugatan upah minimum tahun 2022 di beberapa wilayah.
Advertisement
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Mahasiswa Makan Nasi Lele Sebungkus Berdua Saat Demo, Netizen: Makan Aja Telat, Masa Bakar Halte
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Didanai Rp83 Miliar dari Google, ASEAN Foundation Cetak 550 Ribu Pasukan Pembasmi Penipuan Online