Daftar 27 Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP Tahun 2022, Ini Besarannya

Reporter : Alfi Salima Puteri
Senin, 22 November 2021 13:34
Daftar 27 Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP Tahun 2022, Ini Besarannya
Berapa UMP di kota mu?

Dream - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan besaran rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 1,09 persen.

" Rata-rata nasional kenaikan upah minimum adalah 1,09 persen," ujar Ida melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022 yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa 16 November 2021.

Ilustrasi

Ida menjelaskan, kebijakan penetapan upah minimum adalah salah satu program strategis nasional sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

1 dari 3 halaman

Berapa UMP di Luar Jakarta?

Berikut Dream telah merangkum UMP 2022 di 27 provinsi yang sudah ditetapkan:

1. UMP Jawa Barat Rp 1.841.487,31.
2. UMP Jawa Tengah Rp 1.812.935
3. UMP Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1.840.915,53
4. UMP Banten Rp 2.501.203
5. UMP Sumatera Barat Rp 2.512.539
6. UMP Sumatera Selatan Rp 3.144.446
7. UMP Sumatera Utara Rp 2.522.609
8. UMP Kalimantan Timur Rp 3.014.497,22
9. UMP Kalimantan Barat Rp 2.434.328,19
10. UMP Kalimantan Tengah Rp 2.922.516
11. UMP Kalimantan Utara Rp 3.016.738
12. UMP Kalimantan Selatan Rp 2.906.473
13. UMP Papua Barat Rp 3.200.000
14. UMP Papua Rp 3.561.932
15. UMP Gorontalo Rp 2.800.580
16. UMP Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.881
17. UMP Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212
18. UMP Bali Rp 2.516.971
19. UMP Riau Rp 2.938.564
20. UMP Kepulauan Riau Rp 3.050.172
21. UMP Sulawesi Barat Rp 2.678.863
22. UMP Sulawesi Utara Rp 3.310.723
23. UMP Sulawesi Selatan Rp 3.165.876
24. UMP Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595
25. UMP Sulawesi Tengah Rp 2.390.739
26. UMP Jambi Rp 2.649.034
27. UMP DKI Jakarta Rp 4.453.935,536.

2 dari 3 halaman

Sudah Diketok Anies, UMP di DKI Jakarta Jadi Rp4,4 Juta

Dream - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan besaran upah minimum provinsi atau UMP 2022 sebesar Rp4.453.935,536.

Besaran UMP DKI Jakarta, kata Anies, sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Menaker Minta Upah Minimum Tahun 2021 Tak Naik

" Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536." ujar Anies, dikutip dari Liputan6.com.

Atas besaran upah tersebut, Anies mewajibkan para pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Keduanya sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

" Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut," kata dia.

Selain UMP, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan sejumlah kebijakan pendukung. Seperti bantuan layanan transportasi, penyediaan bahan pangan dengan harga murah, serta biaya pendidikan pribadi.

3 dari 3 halaman

7 Program Pendukung

Tak hanya itu, dijalankan pula sejumlah program kolaborasi untuk mendukung ketenagakerjaan. Terdapat tujuh program yang digagas Pemprov yaitu:

1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari sebelumnya UMP + 10 persen menjadi UMP + 15 persen. Ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pekerja sehingga bisa mengurangi biaya hidup di Jakarta.

2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.

3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.

4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program yang dimaksud dalam sistem e-Order.

5. Program biaya pendidikan bagi pekerja yang terkena PHK maupun pekerja yang dirumahkan tanpa diberikan atau dikurangi upahnya.

6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi Covid-19.

7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan asosiasi pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi federasi serikat pekerja atau serikat buruh yang telah memiliki usaha.

Beri Komentar