Menaker Minta Upah Minimum Tahun 2021 Tak Naik

Reporter : Syahid Latif
Selasa, 27 Oktober 2020 11:45
Menaker Minta Upah Minimum Tahun 2021 Tak Naik
Para gubernur diminta untuk menyesuaikan upah minimum tahun depan sama dengan tahun 2020.

Dream - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur untuk menetapkan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan tahun sebelumnya atau tak mengalami kenaikan. Permintaan itu mempertimbangkan kondisi perekonomian yang terdampak pandemik Covid-19.

Imbauan itu disampaikan Ida setelah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 27 Oktober 2020, Ida menegaskan penerbitan surat edaran ini untuk memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha.

 

1 dari 3 halaman

Surat Ditembuskan ke Presiden

Pertimbangan lainnya adalah kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh.

“ Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” ujar Ida.

Diketahui surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah ditandatangani Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini akan secara resmi ditetapkan dan diumumkan seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

" Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Menaker Ida.

Dalam suratnya, Menaker juga mengimbau para gubernur untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah administrasi masing-masing. Diketahui juga surat edaran ini sudah ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, para menteri, serta Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.(Sah)

2 dari 3 halaman

Tahun Lalu UMP Naik 8,51%

Dream – Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota. Kenaikan upah ini berlaku pada 2020.

Dikutip dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, Kamis 17 Oktober 2019, penetapan UMP dan UMK ini dihitung dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020 berasal dari data Badan Pusat Statistik (BPS).

Berdasarkan Surat Kepala BPS No. B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019, angka inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.

" Dengan demikian, kenaikan UMP dan atau UMK tahun 2020, berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen," tulis Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, di Jakarta.

Hanif meminta daerah yang UMP dan UMK di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL. Paling lambat penyesuaian ini dilakukan pada penetapan upah minimum tahun 2020.

Ada tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama denan KHL, yaitu Kalimantan Tengah, Gorontoalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

3 dari 3 halaman

UMP Tahun 2019 Naik 8,03%

Dream - Upah Minimum Provinsi (UMP) para pekerja tahun depan ditetapkan minimal naik 8,03 persen. Penetapan tersebut didasarkan pada tingkat inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018.

" Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2019 bersumber dari Badan Pusar Statistik Republik IndonesIa (BPS RI)," bunyi SE tersebut seperti yang dikutip Dream dari laman Liputan6.com, Selasa 16 OKtober 2018.

 

 

Dalam suratnya kepada Kementerian Ketenagakerjaan dengan Nomor B-216/BPS/1000/10/2018 Tanggal 4 Oktober 2018, Kepala Badan Pusat Statistika (BPS) melaporkan dua angka yang akan dijadikan rujukan dalam penetapan UMP 2019.

Inflasi nasional mencapai 2,88 persen‎ sementara pertumbuhan ekonomi nasional yang merujuk pada pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sebesar 5,15 persen‎.

" Dengan demikian, kenalkan UMP dan/atau UMK Tahun 2019 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,03 persen," tandas SE tersebut.

Sumber: Liputan6.com/Septian Denny

Beri Komentar