Menang Gugatan Lawan Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Bakal Terima Emas 1,1 Ton

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 18 September 2023 19:48
Menang Gugatan Lawan Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Bakal Terima Emas 1,1 Ton
Kasus ini bermula sejak 2018 lalu. Budi menggugat Antam atas emas yang belum diberikan.

1 dari 10 halaman

Menang Gugatan Lawan Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Bakal Terima Emas 1,1 Ton

Menang Gugatan Lawan Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Bakal Terima Emas 1,1 Ton © Dream

Kasus ini sudah  berlangsung sejak 2018

2 dari 10 halaman

© Dream

Dream - Konglomerat alias Cray Rich Surabaya Budi Said kembali ramai diperbincangkan setelah memenangkan gugatan emas batangan seberat 1.136 kilogram (1,1 ton) di Tingkat Peninjauan Kembali (PK) melawan PT Aneka Tambang (Antam).

3 dari 10 halaman

PK ini diputus oleh Mahkamah Agung (MA) pada 12 September 2023 lalu. Perkara tercatat pada nomor 554 PK/PDT/2023.

" Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT. Aneka Tambang Tbk," demikian bunyi putusan sidang seperti dilihat dari website MA, Senin, 18 September 2023.

Dengan putusan tersebut, PT Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas atau setara uang dengan harga emas pada saat ini kepada Budi Said.

4 dari 10 halaman

© Dream

Melansir dari berbagai sumber, kasus ini sudah berlangsung selama kurang lebih 5 tahun. Bermula pada 2018, saat Budi Said membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam pada 2018.

Namun, Budi hanya menerima 5,9 ton emas dan sisa emas sebesar 1,1 ton tidak pernah dia terima.

5 dari 10 halaman

© Dream

Budi Said lalu menggugat Antam di pengadilan. Dia juga menggugat sejumlah pihak, yaitu Endang Kusmoro (Tergugat II), Misdianto (Tergugat III), Ahmad Purwanto (Tergugat IV) dan Eksi Anggraeni (Tergugat V).

6 dari 10 halaman

© Dream

Awalnya Budi Said memenangkan perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun dia kalah di pengadilan tingkat banding. Tak ingin berhenti begitu saja, Budi memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan berhasil menang.

7 dari 10 halaman

© Dream

Melansir Liputan6.com, Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan itu menyatakan tergugat I (Antam) bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.

8 dari 10 halaman

© Dream

Kemudian menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat.

9 dari 10 halaman

"Apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," 

kata Andi Samsan pada Juli tahun 2022 lalu.

10 dari 10 halaman

Siapa Budi Said?

Budi merupakan Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup yang bermarkas di Surabaya. Perusahaan ini bergerak di bidang properti untuk pembangunan dan pengelolaan.

Beberapa proyek residensial milik perusahaan ini antara lain Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency dan Taman Indah Regency. Perusahaan ini juga mempunyai pusat perbelanjaan bernama Plasa Marina.

Gurita bisnis inilah yang membawa Budi Said menjadi konglomerat di Surabaya. Hingga dijuluki Crazy Rich Surabaya.

Beri Komentar