Kasus ini sudah berlangsung sejak 2018
Dream - Konglomerat alias Cray Rich Surabaya Budi Said kembali ramai diperbincangkan setelah memenangkan gugatan emas batangan seberat 1.136 kilogram (1,1 ton) di Tingkat Peninjauan Kembali (PK) melawan PT Aneka Tambang (Antam).
PK ini diputus oleh Mahkamah Agung (MA) pada 12 September 2023 lalu. Perkara tercatat pada nomor 554 PK/PDT/2023.
" Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT. Aneka Tambang Tbk," demikian bunyi putusan sidang seperti dilihat dari website MA, Senin, 18 September 2023.
Dengan putusan tersebut, PT Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas atau setara uang dengan harga emas pada saat ini kepada Budi Said.
Melansir dari berbagai sumber, kasus ini sudah berlangsung selama kurang lebih 5 tahun. Bermula pada 2018, saat Budi Said membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam pada 2018.
Namun, Budi hanya menerima 5,9 ton emas dan sisa emas sebesar 1,1 ton tidak pernah dia terima.
Budi Said lalu menggugat Antam di pengadilan. Dia juga menggugat sejumlah pihak, yaitu Endang Kusmoro (Tergugat II), Misdianto (Tergugat III), Ahmad Purwanto (Tergugat IV) dan Eksi Anggraeni (Tergugat V).
Awalnya Budi Said memenangkan perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun dia kalah di pengadilan tingkat banding. Tak ingin berhenti begitu saja, Budi memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan berhasil menang.
Melansir Liputan6.com, Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan itu menyatakan tergugat I (Antam) bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.
Kemudian menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat.
kata Andi Samsan pada Juli tahun 2022 lalu.
Budi merupakan Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup yang bermarkas di Surabaya. Perusahaan ini bergerak di bidang properti untuk pembangunan dan pengelolaan.
Beberapa proyek residensial milik perusahaan ini antara lain Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency dan Taman Indah Regency. Perusahaan ini juga mempunyai pusat perbelanjaan bernama Plasa Marina.
Gurita bisnis inilah yang membawa Budi Said menjadi konglomerat di Surabaya. Hingga dijuluki Crazy Rich Surabaya.