Mendag Revisi Aturan Barang Bawaan Luar Negeri Bagi PMI, Lewati Batas Ketentuan Bakal Dipungut Pajak

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 17 April 2024 10:48
Mendag Revisi Aturan Barang Bawaan Luar Negeri Bagi PMI, Lewati Batas Ketentuan Bakal Dipungut Pajak
Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dicabut Kemendag

1 dari 10 halaman

Mendag Revisi Aturan Barang Bawaan Luar Negeri Bagi PMI, Lewati Batas Ketentuan Bakal Dipungut Pajak

Mendag Revisi Aturan Barang Bawaan Luar Negeri Bagi PMI, Lewati Batas Ketentuan Bakal Dipungut Pajak © Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau sejumlah kios komoditas pokok Pasar Kramat Jati, di Jakarta, Jumat (15/3/2024). Merdeka.com/Imam Buhori 2024 maverick

2 dari 10 halaman

© Ketum PAN Zulkifli Hasan di Rumah Prabowo 2023 maverick

Dream - Aturan barang bawaan dari luar negeri direvisi pemerintah. Kementerian Perdagangan resmi mencabut aturan pembatasan barang dari luar negeri khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diatur dalam Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

3 dari 10 halaman

© Mendag Zulkifli Hasan Kembali Kunjungi Pasar Tanah Abang 2023 maverick

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan aturan pembatasan barang bawaan PMI tersebut dikembalikan Permendag 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

4 dari 10 halaman

"Jadi keputusannya satu, pertama semangatnya Permendag 36 kembali dulu ke Permendag 25,"

kata Mendag dikutip dari Liputan6.com, Rabu, 17 April 2024.

5 dari 10 halaman

Selain itu, pemerintah juga tidak membatasi jenis maupun jumlah barang asal luar negeri bawaan PMI.

Hanya saja nilai maksimal barang bawaan masing-masing PMI ditetapkan maksimal US$1.500 per tahun.

" Nilai saja. tapi itu PMI, kalau orang belanja nggak diatur, terserah," bebernya.

6 dari 10 halaman

© bea cukai 2023 maverick

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebut, nantinya barang bawaan PMI asal luar negeri tidak akan dimusnahkan pihak Bea Cukai maupun dikembalikan ke negara asal.

7 dari 10 halaman

© Besaran pajak impor barang dagangan rupanya bisa ditawar. Para pembeli bisa mengajukan keberatan kepada Bea Cukai. 2023 maverick

Hal ini mempertimbangkan jerih payah PMI dalam mengumpulkan modal untuk membeli barang asal impor.

8 dari 10 halaman

"Tidak ada lagi barang kelebihan PMI dikirim ke negara asal dia mengirim dia bekerja atau dimusnahkan enggak boleh,"

9 dari 10 halaman

© Ilustrasi pajak 2023 maverick

Dengan ini, PMI cukup membayar pajak kelebihan barang impor apabila melebihi batas nilai yang ditetapkan pemerintah.

10 dari 10 halaman

"Tapi, dianggap setelah dihitung 1.500 usd terpenuhi maka kelebihan itu dianggap barang umum yang juga harus bayar pajak, clear karena ini yang menjadi perjuangan BP2MI dan juga para PMI,"

ujar Benny.

Beri Komentar