Dream - Aturan barang bawaan dari luar negeri direvisi pemerintah. Kementerian Perdagangan resmi mencabut aturan pembatasan barang dari luar negeri khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diatur dalam Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan aturan pembatasan barang bawaan PMI tersebut dikembalikan Permendag 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
kata Mendag dikutip dari Liputan6.com, Rabu, 17 April 2024.
Selain itu, pemerintah juga tidak membatasi jenis maupun jumlah barang asal luar negeri bawaan PMI.
Hanya saja nilai maksimal barang bawaan masing-masing PMI ditetapkan maksimal US$1.500 per tahun.
" Nilai saja. tapi itu PMI, kalau orang belanja nggak diatur, terserah," bebernya.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebut, nantinya barang bawaan PMI asal luar negeri tidak akan dimusnahkan pihak Bea Cukai maupun dikembalikan ke negara asal.
Hal ini mempertimbangkan jerih payah PMI dalam mengumpulkan modal untuk membeli barang asal impor.
Dengan ini, PMI cukup membayar pajak kelebihan barang impor apabila melebihi batas nilai yang ditetapkan pemerintah.
ujar Benny.