Batas Akhir 31 Maret, Ini Alasan di Balik Wajib Lapor SPT Pajak

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 6 Maret 2019 09:45
Batas Akhir 31 Maret, Ini Alasan di Balik Wajib Lapor SPT Pajak
Ngomong-ngomong, kamu sudah lapor SPT?

Dream – Bulan Maret sudah datang. Salah satu kewajiban seluruh rakyat di bulan ini adalah menyerahkan laporan pajak penghasilan selama setahun yang lalu ke Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. 

Dikutip dari Liputan6.com, Selasa 5 Maret 2019, para pembayar pajak dikenal dengan sebutan “ wajib pajak”. Mereka melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPT). Surat ini berfungsi untuk melaporkan pembayaran dan memperhitungkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

SPT ini juga berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan oleh para wajib pajak ke Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Cara pelaporan ada dua cara, yaitu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melaporkan dengan mengisi e-filling.

1 dari 2 halaman

Dua Masa Pelaporan Pajak

Ada dua masa pelaporan pajak, yaitu pelaporan pajak bulanan dan tahunan.

SPT Masa

SPT Masa merupakan laporan pembayaran pajak bulanan. SPT Masa ini digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan. Ada beberapa SPT masa yaitu PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 4 (2), PPh pasal 15, PPN dan PPnBM serta pemungut PPN.

SPT Tahunan

SPT Tahunan merupakan laporan pembayaran pajak tahunan. SPT Tahunan ini digunakan untuk pelaporan tahunan. Ada beberapa jenis SPT Tahunan, yaitu wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi.

Perlu diingat, kamu jangan sampai terlambat untuk melapor SPT. Jika terlambat kamu akan dikenakan sanksi.

2 dari 2 halaman

Berapa Dendanya?

Denda keterlambatan pelaporan pajak untuk SPT masa PPN dikenakan denda sebesar Rp500 ribu dan untuk SPT masa lainnya, akan mendapatkan denda sebesar Rp100 ribu.

Sejak 2008, sanksi untuk keterlambatan SPT Tahunan PPh pribadi akan dikenakan biaya sebesar Rp 100 ribu dan SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.

(Sumber: Liputan6.com/Ayu Lestari Wahyu Puranidhi)

Beri Komentar