Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) melaporkan hasil penelitian terhadap Usaha Ultra Mikro (UMi) yang menjadi piramida terbawah badan usaha di Indonesia.
UMi merupakan usaha milik perorangan yang dijalankan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan skala usahanya lebih kecil dari usaha mikro. Contoh usahanya seperti laundry kiloan, toko kelontong, kuliner rumahan, dan lain sebagainya.
Pada tahun 2019 tercatat bahwa proporsi usaha mikro (termasuk usaha ultra mikro) mencapai 98 persen dari UMKM di Indonesia, menyerap tenaga kerja hingga 89 persen, dan menyumbang 37,35 persen produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
IAEI bekerjasama dengan peneliti dari Universitas Indonesia dan Universitas Airlangga melaksanakan rangkaian penelitian dampak pembiayaan UMi PIP terhadap Usaha Ultra Mikro di Indonesia.
“ Setelah kurang lebih 5 tahun perjalanan UMi, maka perlu kiranya dilihat bagaimana dampak pembiayaan ini terhadap Usaha Ultra Mikro dalam rangka mengevaluasi serta menurunkan strategi dan kebijakan pembiayaan UMi yang lebih baik kedepannya,” tulis IAEI dalam keterangannya dikutip Senin, 22 Mei 2023.
Dari sekitar 1,3 juta orang penerima dana UMi yang tersebar di Indonesia, penelitian ini mengambil sampel sebanyak 621 nasabah penerima dana UMi dan 643 non-penerima dana UMi di lima kabupaten/kota di Jawa Barat, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bandung.
Jawa Barat merupakan salah satu provinsi dengan penyaluran UMi terbesar di Indonesia.
Responden penerima UMi yang disurvei adalah mereka yang mendapatkan dana pada Mei-Juli 2022 melalui beberapa lembaga penyalur baik dengan skema group lending maupun personal lending. Selanjutnya, mereka akan diidentifikasi kondisi usaha pada Desember 2021 dan Desember 2022. Survei dilakukan pada bulan November dan Desember 2022.
Untuk membantu permodalan UMi, pemerintah telah menerbitkan skema pembiayaan yang fokus menyasar kalangan UMi yang disebut dengan pembiayaan UMi sejak tahun 2017.
Pembiayaan ini menggunakan konsep dana bergulir yang dikelola oleh BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Penyaluran pembiayaan UMi dilakukan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) termasuk LKBB Syariah.
Kriteria usaha yang bisa mendapatkan pembiayaan UMi adalah usaha perseorangan yang tidak sedang dibiayai oleh kredit program pemerintah di bidang UMKM lain dan pemiliknya adalah seorang WNI yang memenuhi syarat ketentuan umur (sudah memiliki KTP Indonesia).
Pembiayaan dapat bersifat individu maupun dalam bentuk kelompok dengan sistem tanggung renteng tanpa agunan dengan limit pinjaman maksimal Rp20.000.000.
Secara umum, penerima dana UMi didominasi oleh perempuan berusia 37- 46 tahun, telah menikah, memiliki rumah sendiri, dan tinggal di desa.
Dari segi pendidikan terakhir yang ditamatkan, penerima dana UMi didominasi oleh individu yang berpendidikan Sekolah Dasar (SD) dan paling sedikit adalah individu yang menamatkan jenjang perguruan tinggi.
Di sisi lain, karakteristik pemilik usaha ultra mikro yang bukan termasuk penerima dana UMi sebagian besar adalah laki-laki, usia 37-46 tahun, telah menikah, memiliki rumah sendiri, dan tinggal di desa.
Sama seperti penerima UMi, dari segi pendidikan terakhir yang ditamatkan, responden bukan penerima UMi sama-sama didominasi oleh individu yang berpendidikan Sekolah Dasar (SD) dan paling sedikit adalah individu yang menamatkan jenjang perguruan tinggi.
Adapun jenis usaha yang paling banyak dilakukan oleh penerima dan UMi dan non-penerima dana UMi adalah penjualan makanan. Kemudian, usaha yang dimiliki tersebut merupakan usaha milik perseorangan atau milik pribadi dengan sumber pendanaan dari tabungan atau dari lembaga pinjaman.
Kemudian rata-rata omzet per tahun dari penerima dana UMi adalah Rp105 juta. Sementara rata-rata omzet per tahun dari penerima non dana UMi adalah Rp109 juta.
Tingkat bunga atau margin penyaluran dana UMi beragam di masing-masing mitra penyalur dengan kisaran antara 18-24 persen per tahun.
“ Salah satu tantangan yang muncul adalah terkait daya saing rate tersebut dibandingkan sumber pendanaan lainnya ataupun produk pembiayaan mitra penyalur yang sudah ada sebelumnya. Walau secara rate, pembiayaan UMi secara umum jauh lebih kompetitif apalagi dibandingkan dengan rate yang diberikan oleh rentenir,” lanjutnya.
IAEI juga menyoroti tingkat adopsi nasabah terhadap pembiayaan dengan akad syariah dalam skema pembiayaan UMi.
“ Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh PIP, sekitar 45% pembiayaan UMi disalurkan dengan menggunakan akad syariah,” ungkapnya.
Namun IAEI mengungkap, jika ditelisik dari hasil identifikasi saat FGD dan Interview, tingginya angka adopsi tersebut lebih disebabkan karena default jenis akad yang disediakan oleh lembaga penyalur bukan literasi dari penerima. Tidak ada mekanisme pemberian opsi kepada debitur untuk memilih pembiayaan dengan akad syariah atau konvensional.
Program pembiayaan UMi juga dinilai menghasilkan dampak positif karena mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap rentenir. IAEI juga menilai Platform pembiayaan UMi yang lebih murah dan tidak mensyaratkan agunan harusnya dapat bersaing dengan bank keliling (rentenir).
“ Walaupun disadari bahwa secara komparatif yang menjadi kelemahan pembiayaan UMi dibandingkan pembiayaan rentenir adalah dari segi kecepatan dan fleksibilitas pencairan,” tulisnya.
Dari hasil survei diketahui bahwa sekitar 41 persen responden masih mengatakan bahwa peran rentenir dapat membantu keuangan mereka. Hal ini terutama untuk pinjaman jangka pendek dengan proses yang cepat meskipun dengan bunga relatif tinggi.
“ Umumnya para responden pinjam dengan nominal antara Rp.300.000,- sampai Rp.3.000.000,- dengan tenor 2 sampai 4 minggu dan kisaran bunga pinjaman 3-9% per periode (biasanya dalam satuan minggu),” tulisnya.
Advertisement
Begini Beratnya Latihan untuk Jadi Pemadam Kebakaran
Wanita Ini Dipenjara Gegara Pakai Sidik Jari Orang Meninggal Buat Perjanjian Utang
4 Glamping Super Cozy di Puncak Bogor, Instagramable Banget!
Menkeu Lapor Capaian Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tingkat Pengangguran Turun
Cerita Darsono Setia Rawat Istrinya yang Tak Bisa Kena Cahaya Selama 32 Tahun