Grabcar (Merdeka.com)
Dream - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan secara resmi mengajukan permohonan pemblokiran aplikasi taksi online Uber dan Grab Car. Hal itu tertuang dalam surat dengan Nomor AJ 206/1/1 PHB 2016 tertanggal 14 Maret 2016 yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
" Memblokir situs aplikasi milik UBER Asia Limited dan melarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan segera menyelesaikan seluruh permasalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan," demikian bunyi Surat permohonan Menteri Perhubungan tersebut diterima Dream, Senin, 14 Maret 2016.
" Memblokir aplikasi milik PT SOLUSI TRANSPORTASI INDONESIA yang mengoperasikan aplikasi Grab Car karena jenis kendaraan yang digunakan adalah kendaraan roda empat dengan pelat hitam (kendaraan pribadi) atau rental mobil yang belum jelas statusnya sebagai perusahaan angkutan resmi (ilegal)," lanjut larangan tersebut.
Selain itu, Jonan juga melarang seluruh aplikasi online sejenis untuk beroperasi. Para pengelola aplikasi tersebut diwajibkan untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan angkutan umum resmi.

" Melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin yang resmi dari pemerintah," tulis edaran tersebut.
Surat tersebut juga memuat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Uber dan Grab Car. Kedua perusahaan ini dituduh melanggar Pasal 138 ayat (3), 139 ayat (4), 173 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Surat Keputusan BKPM Nomor 22 Tahun 2001.

Selain itu, dua perusahaan tersebut dinyatakan tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum resmi sehingga dikhawatirkan berpotensi menyuburkan praktik angkutan liar dan angkutan umum semakin tidak diminati.
Bahkan Jonan menyebut perusahaan milik negara asing dapat berpotensi membahayakan keamanan Negara karena masyarakat luas yang meggunakan aplikasi tersebut tidak ada jaminan keamanan atas kerahasiaannya.
" Seluruh dunia yang berkepentingan atau kelompok tertentu dapat membeli data tersebut dan mengetahui perjalanan/kegiatan rutin yang dilakukan oleh masyarakat dan memungkinkan data tersebut dipergunakan untuk tindak kejahatan atau kepentingan lain," tulis edaran tersebut.
© Dream
Dream - Sejak kemarin malam, Kamis 17 Desember 2015 akun media sosial mulai dari twitter hingga path ramai memperbincangkan pelarangan ojek online. Netizen pun dibuat meradang dengan peraturan tersebut,
Seperti diketahui Kementerian Perhubungan secara resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oMenteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015. Dalam surat tersebut dijelaskan kriterian angkutan umum yang diakui pemerintah.
Surat tersebut berisi pelarangan beroperasinya ojek dan taksi berbasis online, layanan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Protes keras para netizen membuat gojek menjadi topik yang paling dibicarakan (trending topic) di media sosial twitter.
" Ojek online itu salah satu solusi untuk menghindari kemacetan, kalau dilarang maka akan bertambah lagi angka pengangguran," tutur akun Aldi.
" Pemerintah belum kasih kerjaan pasti dan tetap untuk masyarakat pengangguran jadi pelarangan tersebut sangat merugikan," kata akun Dirga
" Dengan adanya ojek online memudahkan para penggunanya. Pelarangan ini tidak memiliki solusi, kami yang merasakan manfaatnya. Berikan solusi untuk pengangguran dan kemacetan baru keluarkan surat pelarangan," kata akun Fianty.
© Dream
Dream - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membantah surat edaran terkait ojek beraplikasi merupakan sebuah larangan. Dia justru mendukung keberadaan ojek beraplikasi.
" Begini, ini bukan soal ojek aplikasi, kalau ojek aplikasi saya pribadi sangat dukung," kata Jonan di kantor Kementerian Perhubungan, Jumat, 18 Desember 2015.
Jonan mengatakan keberadaan ojek aplikasi memberikan manfaat sangat besar terhadap kehidupan masyarakat, terutama warga Ibukota. Dia menilai ojek aplikasi mampu menjadi solusi alternatif dan efisien.
" Ojek aplikasi itu sangat efisien sekali," tutur dia.
Meski begitu, Jonan masih belum dapat bersepakat jika ojek yang notabene merupakan kendaraan roda dua dijadikan alat transportasi umum. Jika ojek diperbolehkan beroperasi, aturan terkait angkutan umum harus diubah.
" Sejak dulu ojek itu sudah ada, tapi tak pernah diformalkan sebagai transportasi publik. Kalau mau jadi plat kuning, ya ubah dulu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," kata dia.