Ilustrasi
Dream - Sistem pembatasan kendaraan ganjil-genap di Jakarta tidak akan diberlakukan Selasa sore, 31 Januari 2019. Ini karena sejumlah ruas jalan akan ditutup dan diberlakukan pengalihan arus jelang perayaan Tahun Baru 2020.
" Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 tetap diberlakukan pada pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan pada pukul 16.00-20.00 WIB tidak diberlakukan," ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Komisaris Fahri Siregar, dikutip dari Liputan6.com.
Pembebasan aturan ini, kata Fahri, berlaku hingga Rabu, 1 Januari 2020. Ini mengingat tanggal tersebut adalah hari libur nasional.
Selanjutnya, Fahri mengatakan penutupan sejumlah ruas jalan diberlakukan mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Ruas jalan yang ditutup mulai dari Jalan Medan Merdeka Utara-Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman.
Untuk pengamanan, Fahri menjelaskan akan dilibatkan personel dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
" Pelibatan personel Ditlantas Polda Metro Jaya sejumlah 1.596 personel," ucap dia.
Dream - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mencatat ada 941 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara mobil saat ketentuan perluasan aturan ganjil genap resmi berlaku, hari ini, Senin, 9 September 2019.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir melaporkan jumlah pelanggaran tersebut akumulasi dari operasi penindakan yang berlangsung pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB.
Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah karena aturan perluasan sistem ganjil genap juga berlaku pada jam sore hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB. Dibandingkan aturan sebelumnya, jam berlaku aturan baru ini lebih lama satu jam.
" Dari jumlah 941 pelanggar ada sebanyak 617 yang Surat Izin Mengemudi-nya disita sebagai bukti tilang, kemudian sisanya sebanyak 324 Surat Tanda Nomor Kendarannya disita sebagai bukti tilang," ujar Nasir dikutip dari laman Liputan6.com, Senin 9 September 2019.
Ia mengatakan, jumlah pelanggaran terbanyak terjadi di daerah Gunung Sahari, Pademangan Jakarta Pusat yakni sebanyak 251 pelanggaran dengan 133 SIM disita dan 118 STNK disita.
Selain itu, polisi juga mencatat lokasi yang paling sedikit melakukan pelanggaran berada di wilayah Jakarta Pusat dengan jumlah 42 kasus.
" Sebanyak 29 SIM dan 13 STNK disita sebagai barang bukti," kata dia.
(Sumber: Liputan6.com)
Dream - Perluasan wilayah ganjil genap mulai diterapkan hari ini, Senin 9 September 2019. Akan ada sanksi penilangan bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut.
" Hari ini penerapan. Ujicoba sudah selesai," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir, dikutip dari Merdeka.com.
Sankssi penilangan sesuai dengan Undang-Undanga Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai aturan itu, para pelanggar akan dikenai sanksi administrasi maksimal. Dendanya mencapai Rp500 ribu.
Aturan ganjil genap akan diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur. Pelaksanaannya mulai pukul 06.00 hingga 10.00 dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai sosialisasi kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta. Dan berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari
Sumber: Merdeka.com
Dream - Perluasan kawasan ganjil genap di jalanan ibu kota mulai berlaku sejak hari ini, Senin 9 September 2019. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, penindakan hukum terhadap pelanggar di area ruas jalan dilakukan hari ini.
" Peraturan Gubernur sudah ditandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan," ujar Syafrin.
Pemberlakuan penindakan ini seiring dengan sosialiasi pelaksanaan ruas tambahan ganjil genap yang berakhir pada Jumat 6 September 2019.
Sejak sosialiasi sistem ganjil genap di ruas tambahan, kata Syafrin, terjadi penurunan volume kendaraan sebesar 25 persen. Meski demikian, dia tidak menyebutkan secara rinci jumlahnya. Dia menargetkan, penurunan volume kendaraan hingga 40 persen.
Dia berharap, perubahan signifikan pada jumlah volume kendaraan akan berpengaruh dengan kualitas udara di Jakarta.
" Kita harapkan dengan diformalkan ganjil genap ini volume lalu lintas kita bisa tekan dan bahkan yang utama adalah terjadi perbaikan kualitas udara Jakarta," kata Syafrin.
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta memperluas sistem ganjil genap ke 25 ruas jalan yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja.
Kemudian Jalan Panglima Polim, Fatmawati, Suryopranoto, Balikpapan, Kyai Caringin, Tomang Raya, S Parman, Gatot Subroto, MT Haryono, Rasuna Said, D.I. Panjaitan.
Jalan Ahmad Yani, Pramuka, Salemba, Kramat Raya, Stasiun Senen, dan Gunung Sahari.
Sumber: Liputan6.com
Dream - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan perluasan ganjil genap tidak diberlakukan untuk pengguna roda dua atau sepeda motor. Pemberlakuan kebijakan ini terhadap kendaraan roda empat dinilai sudah cukup efektif mengurangi kemacetan.
" Sampai sekarang, hasil simulasi ini (ganjil genap mobil) cukup efektif, dan saat ini kita masih dalam tahap evaluasi, belum dalam tahap kesimpulan," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 20 Agustus 2019.
Syafrin mengatakan, penilaian keberhasilan penerapan sistem ganjil genap didasarkan kepada empat aspek, yaitu kinerja lalu lintas, perbaikan udara, sosial, dan ekonomi.
" Kita ambil kesimpulan bahwa yang oke adalah yang sekarang sedang diimplementasikan (ganjil genap mobil)," kata dia.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sempat mengusulkan agar Pemprov DKI memberlakukan perluasan ganjil genap terhadap sepeda motor. Ini lantaran sepeda motor diklaim sebagai penyumbang polusi terbesar di Jakarta.
Advertisement
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Prabowo Subianto Resmi Lantik 4 Menteri Baru Kabinet Merah Putih, Ini Daftarnya
Menanti Babak Baru Kabinet: Sinyal Menkopolhukam Dirangkap, Akankah Panggung Politik Berubah?