Dream - Survei yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2011 menunjukkan bahwa 31 persen masyarakat Indonesia belum mengetahui bahwa gratifikasi termasuk kejahatan korupsi.
Untuk itulah, aparatur negara dituntut dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, agar pemberian gratifikasi dapat dihilangkan.
“ Ada kebiasaan pemberian sebagai tanda terima kasih kepada petugas atau aparat, bisa bentuk barang atau uang. Pemberian inilah yang termasuk gratifikasi, hal ini negatif dan memicu perilaku koruptif di kemudian hari," ungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat acara Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi pada Rabu kemarin, di Aula Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta.
" Potensi perilaku koruptif inilah yang ingin kita cegah melalui komitmen pengendalian gratifikasi," ujar Bambang seperti dikutip dari laman situs Kementerian Keuangan.
Gratifikasi juga menjadi hal yang wajib diwaspadai jika mengarah kepada suap. Di Kementerian Keuangan sendiri, sebagai bagian dari reformasi birokrasi, diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan nomor 83/PMK.01/2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
PMK tersebut harus juga disertai komitmen seluruh pegawai, baik dari pimpinan sampai pegawai terendah, yang diwujudkan dengan penandatanganan komitmen antara Menkeu dan KPK.
Advertisement

14 Agustus Dirayakan sebagai Hari Pramuka, Ketahui Sejarah dan Kapan Mulai Dirayakan

Cara Menurunkan Berat Badan Secara Alami Lewat Perubahan Pola Makan dan Gaya Hidup

Mengapa Banyak Orang Suka Sound Horeg? Ketahui Penyebab dan Bahaya Paparannya Terlalu Lama

Jenis-Jenis Parfum dan Bedanya: Mengenal EDP, EDT, Extrait, dan Cologne

Siapa Manusia Paling Terasing dan Sedikit Berinteraksi dengan Dunia Luar?


Cara Mengurangi Kebiasaan Jajan pada Anak dan Mulai Mengajari Cara Mengatur Keuangan