Dream - Survei yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2011 menunjukkan bahwa 31 persen masyarakat Indonesia belum mengetahui bahwa gratifikasi termasuk kejahatan korupsi.
Untuk itulah, aparatur negara dituntut dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, agar pemberian gratifikasi dapat dihilangkan.
“ Ada kebiasaan pemberian sebagai tanda terima kasih kepada petugas atau aparat, bisa bentuk barang atau uang. Pemberian inilah yang termasuk gratifikasi, hal ini negatif dan memicu perilaku koruptif di kemudian hari," ungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat acara Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi pada Rabu kemarin, di Aula Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta.
" Potensi perilaku koruptif inilah yang ingin kita cegah melalui komitmen pengendalian gratifikasi," ujar Bambang seperti dikutip dari laman situs Kementerian Keuangan.
Gratifikasi juga menjadi hal yang wajib diwaspadai jika mengarah kepada suap. Di Kementerian Keuangan sendiri, sebagai bagian dari reformasi birokrasi, diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan nomor 83/PMK.01/2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
PMK tersebut harus juga disertai komitmen seluruh pegawai, baik dari pimpinan sampai pegawai terendah, yang diwujudkan dengan penandatanganan komitmen antara Menkeu dan KPK.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
